Karawang.www.infokotanews.net.
Sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang di gelar pada Jumat ( 11/9-2026) nyaris gagal digelar akibat minimnya tingkat kehadiran para wakil rakyat.
Rapat yang membahas penyampaian nota pengantar Perubahan APBD 2026 serta APBD 2027 tersebut mengalami keterlambatan hingga lebih dari dua jam dari jadwal yang telah ditentukan...
Sesuai agenda, rapat paripurna seharusnya dimulai pada pukul 16.00 WIB. Namun, hingga waktu salat Maghrib tiba, persidangan tak kunjung dibuka lantaran kursi sidang paripurna masih banyak yang kosong.
Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Karawang, hanya 19 legislator yang hadir secara fisik di ruang sidang. Sementara itu, 15 anggota dewan lainnya menyimak jalannya persidangan melalui sambungan Zoom Meeting. Adapun 16 anggota dewan sisanya tercatat tidak hadir tanpa memberikan keterangan atau alasan resmi.
Meski sempat tertahan lama, jumlah kehadiran anggota dewan gabungan fisik dan daring tersebut akhirnya dinyatakan telah memenuhi syarat kuorum. Rapat Paripurna DPRD Karawang tersebut baru resmi dibuka sekitar pukul 18.16 WIB dan selesai dilaksanakan pada pukul 19.09 WIB.
Ahirnya Sidang Paripurna menjetujui KUA-PPAS dan terbentuknya Pansus,selanjutnya pembahasan akan dilakukan melalui rapat -rapat Komisi dan Pansus bersama Eksekutif. (**)


