Karawang, www.infokotanews.net.
Saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang melalui Bidang Kebersihan ,melaksanakan Proyek pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp1,2 miliar dari APBD yang pelaksanaannya diserahkan kepada pihak ketiga (rekanan), diduga kuat sarat manipulasi dan menabrak prosedur pengesahan hukum demi mengejar pemenuhan administratif target Bank Dunia.
Anggaran jumbo tersebut dialokasikan untuk penyusunan dokumen kelayakan lingkungan di enam lokasi fasilitas pengelolaan sampah. Enam titik tersebut mencakup tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yakni TPST Jayakerta, TPST Mekarjati, dan TPST Cirejag, serta tiga Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), yaitu TPS3R Lubangsari, TPS3R Panther, dan TPS3R Bambu Raya.
Anggota Tim Proyek Pembuatan Dokumen UKL/UPL Wendi , pada saat di kompirmasi di ruangan tamu Bidang Kebersihan Rabu (7/10/2026), Kepada infokotanews Wendi, membeberkan bahwa proyek tersebut didorong oleh lonjakan volume sampah harian secara masif, dari yang semula 4 ton menjadi 20 ton per hari sebagai syarat mutlak dari Bank Dunia sebelum fasilitas beroperasi penuh.
Secara blak-blakan, Wendi mengakui fakta mengejutkan bahwa hingga saat ini dokumen UKL-UPL tersebut sebenarnya belum ada pengesahan resmi karena masih tertahan di dalam sistem pendaftaran. Walau belum mengantongi pengesahan resmi akibat kendala administrasi, Wendi menyatakan bahwa pekerjaan pengujian di lapangan harus tetap dilaksanakan. Mengenai bentuk perizinannya, Wendi berdalih bahwa proses AMDAL-nya merupakan dokumen sistem, yang berarti penilaian kelayakan dan penerbitannya diurus secara otomatis melalui integrasi sistem digital.
Tabrak Aturan Nomenklatur dan Dalih Sistem OSS
Pelaksanaan teknis lapangan atas dokumen yang belum disahkan sistem ini dinilai menyalahi aturan tata hukum lingkungan. Apalagi, keenam fasilitas pengolahan sampah tersebut telah ada dan beroperasi sejak tahun 2021. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, jika fasilitas yang sudah memiliki izin dasar mengalami pengembangan kapasitas, jenis dokumen yang wajib diajukan adalah Dokumen Perubahan Persetujuan Lingkungan, bukan pembuatan dokumen dari nol. Terkait kejanggalan nomenklatur ini, Wendi berdalih bahwa hal tersebut dilakukan karena mengikuti pilihan menu baku yang tersedia di sistem makro Online Single Submission (OSS), sehingga frasa pembuatan dokumen yang otomatis muncul di sistem anggaran.
Bungkam Soal Rekanan Swasta dan Taktik Pecah Paket
Kecurigaan publik semakin menguat setelah Wendi enggan membeberkan nama perusahaan pihak ketiga yang ditunjuk langsung oleh DLH untuk melaksanakan proyek tersebut. Seperti diketahui, alokasi pagu anggaran sebesar Rp200 juta per lokasi sengaja dipecah menjadi dua paket terpisah bernilai Rp100 juta per dokumen (dokumen instrumen UKL-UPL dan dokumen rincian teknis pengelolaan Limbah B3). Praktek memecah komponen dokumen yang secara substansi merupakan satu kesatuan ini diduga kuat sebagai taktik menghindari kewajiban tender terbuka agar DLH dapat langsung menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL).
Jejak Digital LPSE: Gurita Satu Rekanan Ditayangkan Kilat September 2026
Meskipun tim Bidang Kebersihan berupaya menutupi identitas pihak ketiga, jejak digital pengadaan barang dan jasa tidak bisa dibohongi. Berdasarkan penelusuran tim investigasi pada sistem e-Procurement LPSE Kabupaten Karawang, seluruh rangkaian paket Non-Tender (Pengadaan Langsung) untuk 6 lokasi ini nyatanya telah ditayangkan dan diselesaikan secara kilat pada bulan September 2026.Data digital membongkar fakta bahwa dinas tidak menyebarkan proyek ini ke banyak CV kecil, melainkan menunjuk satu korporasi besar yang sama untuk menyapu bersih rentetan paket pecahan bernilai Rp100.000.000,00 tersebut.
Pada klaster TPST, paket Penyusunan Dokumen UKL/UPL TPST Jayakerta, TPST Mekarjati, dan TPST Cirejag resmi dimenangkan oleh PT. Fluxa Genesis Pratama. Modus serupa terjadi pada klaster TPS3R. Dokumen kelayakan untuk TPS3R Lubangsari beserta TPS3R Panther dan TPS3R Bambu Raya yang sengaja dipecah di bawah seratus juta rupiah juga jatuh ke tangan perusahaan yang sama, yakni PT. Fluxa Genesis Pratama. Penunjukan satu rekanan bertopeng Perseroan Terbatas (PT) untuk menguasai belasan paket Penunjukan Langsung secara beruntun pada September 2026 ini semakin mempertegas indikasi manipulasi metode pengadaan demi menghindari tender kompetitif yang transparan.
Ter-Endus Pembengkakan Anggaran dan Kejanggalan Rasio Fisik
Rincian alokasi anggaran belanja dokumen ini dinilai menabrak logika efisiensi keuangan negara jika disandingkan dengan nilai aset fisik di lapangan. Fasilitas TPS3R yang disasar rata-rata hanya berupa bangunan hanggar sederhana berukuran 10 x 20 meter (200 m²).
Kejanggalan ekstrem muncul ketika biaya administrasi pembuatan dokumen di atas kertas dianggarkan sebesar Rp200 juta per lokasi (total Rp1,2 Miliar untuk 6 titik)—artinya biaya selembar dokumen legalitas sama mahal atau bahkan melebihi seluruh nilai konstruksi fisik bangunan utama.
Berdasarkan data pembanding dari praktisi konsultan lingkungan komersial di Jawa Barat, tarif wajar penyusunan dokumen UKL-UPL untuk fasilitas publik sejenis berkisar antara Rp25 juta hingga Rp45 juta per lokasi, sudah mencakup seluruh rangkaian kajian dan uji laboratorium resmi. Taktik dinas menyelundupkan biaya tambahan lewat paket dokumen "Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3" senilai Rp100 juta di fasilitas sampah rumah tangga diduga kuat sebagai justifikasi buatan demi memompa nilai anggaran (mark-up) hingga 3 sampai 4 kali lipat dari harga pasar.
Skandal "Pinjam Bendera" & Pengujian oleh UPTD Laboratarium DLHK.
Tabir gelap dugaan kongkalikong ini semakin benderang saat tim investigasi Infokotanews memergoki langsung aktivitas pengujian lapangan di TPS3R Panther di Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat oleh UPTD Laboratarium DLHK pada Rabu (7/10/2026). Meskipun sistem LPSE mencatat proyek ini telah dimenangkan secara mutlak oleh PT. Fluxa Genesis Pratama sejak September 2026, di lokasi sama sekali tidak terlihat adanya keterlibatan personel maupun peralatan dari pihak rekanan swasta tersebut.
Alih-alih dikerjakan oleh pemenang tender, pengujian kadar dampak air sampah (air lindi), pencemaran lingkungan, hingga emisi asap justru digarap langsung oleh petugas dari UPTD Laboratorium Dinas DLH Karawang.
Hal itu berdasarkan pengakuan yang di sampaikan petugas penguji kepada infokotanews di lokasi TPS3R Fanther Kelurahan Tanjung Mekar Kecamatan Karawang Barat.mereka mengaku tidak mengetahui urusan dengan rekanan swasta dan menegaskan bahwa mereka bekerja murni berdasarkan perintah langsung dari pimpinan katanya.Selanjutnya , petugas laboratorium itu menyebutkan bahwa sebelum melakukan uji di TPS3R Fanther mereka telah melakukan uji di TPST Jayakerta dan TPST Mekarjati .
Adanya pernyataan petugas uji tersebut memperkuat indikasi adanya modus "pinjam bendera" . yang di lakukan Oknum DLH Karawang diduga sengaja menggunakan nama korporasi swasta demi mencairkan anggaran total Rp1,2 miliar, namun operasional lapangannya justru menggunakann tenaga aparatur dan fasilitas operasional negara. Praktik pengeluaran ganda (double budgeting) ini berpotensi merugikan keuangan daerah secara masif lantaran dana jumbo kontrak diduga mengalir fiktif tanpa ada pekerjaan riil dari pihak ketiga yang ditunjuk.
Rekayasa Ilmiah Insinerator Mati
Keterlibatan tim dinas internal ini juga diwarnai manipulasi ilmiah yang fatal. Petugas laboratorium kedapatan meletakkan alat uji emisi udara pada fasilitas mesin insinerator (mesin pembakar sampah) yang sebenarnya rusak/mati total dan tidak beroperasi harian. Demi sahnya pengujian di atas kertas, mesin tersebut sengaja dihidupkan secara paksa dan sementara waktu saja agar mengeluarkan asap saat sampel diambil. Praktik manipulatif ini jelas memalsukan rona awal lingkungan dan membuktikan bahwa data yang akan dimasukkan untuk memenuhi input "dokumen sistem" kelak adalah data rekayasa yang tidak mencerminkan dampak harian riil masyarakat.
Digarap Diam-Dim Tanpa Sosialisasi ke Masyarakat
Adanya temuan pengujian oleh petugas UPTD laboratarium DLH Karawang memperkuat dugaan adanya rekayasa / manipulasi pembuatan dokumen UPL/UKL dalam pengujian air dan gas emisi di TPS3R Panther tanpa melakukan sosialisasi mengenai dampak lingkungan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Padahal, undang-undang mewajibkan adanya pelibatan publik dan penjaringan aspirasi warga sekitar sebelum dokumen lingkungan disahkan dan diterbitkan.
Tidak adanya sosialisasi ini kepada warga memperkuat indikasi bahwa proyek miliaran rupiah ini hanyalah formalitas "akal-akalan" di atas kertas demi mengejar target pemenuhan syarat formalitas agar anggaran internasional dari Bank Dunia dapat segera dicairkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas DLH Karawang belum memberikan tanggapan resmi ( Red)



