-->

Papan Proyek Revitalisasi SMAN 1 Rawamerta Disorot : Dikerjakan oleh Kontraktor

Infokotanews
13 September 2026, 15:50 WIB Last Updated 2026-09-14T06:08:19Z


Karawang,www.infokotanews.net.

Saat ini SMAN 1 Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang sedang melaksanakan pembangunan 4 Ruang Kelas Baru (RKB), pembangunan tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui  program revitalisasi sekolah. Namun pembangunan RKB kini menjadi sorotan publik karena dalam papan nama proyek tidak ditemukan nama pelaksana kegiatan yang mengerjakan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dan dinilai mengabaikan asas transparansi informasi.


Berdasarkan fakta dan pantauan langsung di lokasi, infokotanews menemukan papan nama proyek revit yang terpasang di lingkungan sekolah dari bagian papan nama proyek mencantumkan keterangan "Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas" dengan pagu anggaran mencapai Rp 1,4 miliar. Secara aturan dan regulasi, program revitalisasi sekolah pemerintah  wajib dilaksanakan secara swakelola, dikelola secara mandiri oleh pihak sekolah dengan melibatkan komite sekolah, guru, wali murid dan tokoh masyarakat bukan dibrongkan ke kontraktor.


Namun, ketidakjelasan status pekerjaan muncul karena di dalam kolom papan nama proyek nama CV atau PT pelaksana tidak dicantumkan alias kosong. Di sisi lain, aktivitas pengerjaan fisik di lapangan justru diketahui pekerjaan dilaksanakan secara penuh oleh seorang pemborong/ kontraktor asal Karawang berinisial H. A.


Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai konsistensi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), apabila proyek ditempuh melalui lelang kontrak (LPSE), maka identitas perusahaan pemenang tender wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat dicantumkan  pada papan informasi proyek.


Sebaliknya, jika mengacu pada papan proyek yang berstatus bantuan pemerintah atau swakelola, keterlibatan pemborong swasta  tidak sejalan  dengan petunjuk teknis (Juknis). Berdasarkan aturan swakelola pendidikan, pengerjaan fisik wajib mengutamakan prinsip padat karya dengan melibatkan partisipasi aktif warga di sekitar lingkungan sekolah.Dampak pekerjaan di borongkan kepada pihak kontraktor, berujung pada tidak adanya penyerapan tenaga kerja dari lingkungan sekitar sekolah. 


Dari Salah satu sumber yang layak dipercaya,  dalam perbincangan dengan  infokotanews , Sabtu (12/9-2026).dalam perbincangan tersebut  Sumber memberikan keterangan bahwa sejak awal dimulainya pekerjaan RKB SMAN 1 hingga saat ini ini tidak ada warga lokal yang direkrut dalam pembangunan, karena seluruh pekerja berasal dari luar kecamatan Rawamerta dibawa langsung oleh pihak kontraktor yang berinisial H.A.

" sejak pekerjaan di mulai hingga saat ini tidak melibatkan tenaga kerja masyarakat di sekitar lingkungan sekolah pak ,pekerjaanya di kerjakan tenaga kerja dari luar kecamatan Rawamerta ,seluruh tenaga kerja berasal  dari kontraktor  H.A " ujar sumber  kepada media ini .


Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Rawamerta, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta pihak H. A selaku pelaksana di lapangan untuk mendapatkan klarifikasi resmi yang berimbang. (Red)

Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+