Karawang.www.Infokotanews.net -
Proyek penyusunan dokumen lingkungan UKL/UPL di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang dengan nilai total Rp1,2 miliar menyisakan tanda tanya besar. Di balik prosesnya, kini menyeruak dugaan monopoli anggaran, praktik meminjam bendera perusahaan, hingga rekayasa uji lapangan.
Pada saat di kompirmasi di ruang tamu Bidang Kebersihan rabu ( 7/10-2026) anggota tim proyek pembuatan dokumen UKL/UPL DLHK. Kepada infokotanews Wendi memberikan penjelasan.ia menyebut dari pembuatan dokumen lingkungan 6 lokasi yang direncanakan, hanya 3 yang bisa dilaksanakan untuk tahun 2026.
"Proyek pembuatan dokumen UKL/UPL dari 6 lokasi tempat penampungan sampah yang direncanakan hanya 3 yang dilaksanakan untuk tahun 2026 yakni TPST Jayakerta, TPST Mekarjati dan TPST Cirejag," ujar Wendi.
Wendi menegaskan dokumen UKL/UPL merupakan tuntutan dari Bank Dunia bahwa TPST harus mempunyai dokumen lingkungan. Ia menyebut ketiga TPST tersebut sejak awal dibangun sudah beroperasi dan sudah mempunyai SPPL.
"Namun karena ada peningkatan status volume naik grade yang tadinya tiap TPST hanya menampung 4 ton sampah per hari kini statusnya ditingkatkan menjadi 20 ton sampah sehari. Selain itu ada perubahan bangunan TPST yang kini sedang direnovasi menjadikan dokumen UKL/UPL satu syarat mutlak untuk pencairan anggaran yang dikucurkan Bank Dunia," kata Wendi.
Terkait nomenklatur yang seharusnya dokumen perubahan, Wendi memberikan alasan sistem.
"Masalah nomenklatur kenapa pembuatan dokumen bukan pembuatan dokumen perubahan, 3 TPST sudah mempunyai SPPL itu di OSS. Kenapa sekarang bentuknya dokumen karena sekarang kita yang bikin dulu melalui sistem ," ucap Wendi.
Namun keterangan tersebut masih menyisakan dugaan kejanggalan. Dugaan monopoli muncul dari jejak LPSE Kabupaten Karawang. Pada September 2026, paket Non-Tender untuk 6 lokasi dengan nilai Rp 200 yang di pecah menjadi 12 paket dengan pagu perpaket menjadi Rp 100 juta/ paket,total anggaran pembuatan dokumen UKL/UPL menjadi Rp 1,2 miliar yang bersumber dari APBD .seluruhnya dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama, yakni PT Fluxa Genesis Pratama.
Dugaan meminjam bendera menguat dari temuan di TPS3R Panther, Kelurahan Tanjung Mekar, Karawang Barat pada Rabu (7/10). Tim redaksi mendapati yang melakukan pengambilan sampel air lindi dan uji emisi bukan personel dari PT pemenang tender, melainkan petugas dari UPTD Laboratorium DLHK Karawang sendiri. Petugas tersebut mengaku tidak mengetahui urusan rekanan dan hanya menjalankan perintah pimpinan.
Sementara dugaan rekayasa ditemukan saat pengujian emisi. Mesin insinerator di lokasi TPS3R Panther yang sehari-hari dalam kondisi mati total, sengaja dihidupkan secara paksa hanya pada saat pengambilan sampel asap dilakukan. Kondisi tersebut dinilai tidak representatif dan patut diduga sebagai upaya agar hasil uji terlihat memenuhi syarat di atas kertas.
Hingga berita ini di turunkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Suryana Belum memberikan tanggapanya.( Red)



