Karawang.www.infokotanews.net.
Aneh Bin Ajaib TA 2026 Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang,mengalokasikan Pos anggaran untuk Pramu Kebersihan TMP ( Taman Makam Pahlawan ) dari APBD sebesar Rp 126.000.000 .Padahal di Kabupaten Karawang hanya terdapat 1 ( satu) Lokasi Taman Makam Pahlawan yaitu TMP Pancawati yang ada di wilayah Purwasari.
Guna mengungkap keberadaan pos anggaran pramu kebersihan TMP infokota mencoba menghubungi Camat Karawang Timur Bunawan melalui WhatsApp telepon Cellulernya Selasa 2 Juni 2026,
Dalam jawaban yang diberikan melalui WhatsApp .Bunawan menjelaskan bahwa data RUP ditarik dari RKA terintegrasi. Selanjutnya Bunawan menyebutkan bahwa Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Menggunakan Standar Satuan Harga Pramu Kebersihan TMP SMP/Sederajat dengan alasan, SSH jasa kebersihan yang dibutuhkan belum tercantum dalam SSH pada saat penginputan katanya.
Bunawan mengakui bahwa di wilayah Kecamtan Karawang Timur tidak ada Taman Makam Pahlawan ( TMP).
" Jasa Kebersihan kantor menggunakan Pos anggaran Pramu Kebersihan TMP hanya sebagai standar harga dasar pembayaran jasa petugas kebersihan sebesar Rp 1.500.000/ orang per bulan " katanya.
Bunawan membenarkan ada rincian di RUP yang belum menyesuaikan kebutuhan kantor secara rill. Penyusunan RUP dilakukan berdasarkan data saat perencanaan,namun Bunawan menyebutkan akan memperbaharui nomerklatur sesuai kebutuhan riil.Kemudian Bunawan merinci jumlah tenaga kebersihan sebanyak 7 orang yakni,di Kecamatan Karawang Timur 3 orang, Kelurahan Karawang Wetan 1 orang, Adiarsa Timur 1 orang, Plawad 1 orang, Palumbonsari 1 orang " pungkasnya.
Sementara itu mantan Plt Camat Karawang Timur 2025 Muhana yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang,Tak berbeda dengan apa.yang di sampaikan oleh Camat Karawang Timur.
Menurut Muhana, penggunaan nomerklatur dan kode rekening pramu kebersihan TMP bukan berarti di Kecamatan Karawang Timur mempunyai Taman Makam Pahlawan ( TMP) .Penggunaan Kode rekening pramu kebersihan TMP, di gunakan untuk Tenaga kebersihan Kantor ,selanjutnya muhana manyarankan kepada infokota untuk kompirmasi kepada bendahara demikian jawaban yang di sampaikan Muhana.
Seperti di ketahui Standar Satuan Harga ( SSH) ditetapkan oleh Kepala Daerah,Gubernur,Bupati .Walikota,SSH berfungsi sebagai instrumen batas tertinggi harga dan spesifikasi teknis untuk menyusun pagu anggaran di setiap intansi termasuk Pemerintah Kecamata.Penggunaan SSH wajib dalam.pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa milik.Pemerintah, sesuai ketentuan Pemerintah diantaranya. Peraturan Pemerintah ( PP) No.12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan Keuaangan Daerah,yang mengatur bahwa belanja Daerah harus berpedoman pada Harga Standar Harga Satuan regional.
Permenkeu No.1 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan.Pasal 7 Apabila SSH belum tersedia PA/ KPA Wajib menyusun harga satuan yang berpedoman pada harga pasar wajar Analisis harga satuan,bukan memilih SSH yang lain yang peruntukanya berbeda.
Apabila penggunaan anggaran Kebersihan Kantor dengan alasan keterbatasan SSH sudah ada aturanya bukan nyomot Kode TMP.
Berdasarkan Perpres 16 / 2018 Pasal 22.RUP wajib disusun sesuai kebutuhan rill sebelum DPA disahkan dan anggaran di cairkan.artinya pengeluaran anggaran harus sesuai dengan kegiatan yang riil.bila dalam.SSH nomerklatur pramu lebersihan TMP kegiatan rillnya di bayarkan untuk peramu kebersihan TMP .Nomer klatur Pramu kebersihan TPM tidak bisa / dilarang untuk membayar jasa kebersihan kantor.
Penggunaan Kode Pramu Kebersihan TMP dipakai bukan karena adanya TMP,tetapi di gunakan sebagai standar untuk membayar jasa kebersihan jelas telah menyimpang dari aturan yang di tetapkan.Terkesan dan secara sadar penyalahgunaan anggaran APBD dengan dalih keterbatasan SSH saat Input Sirup hanya akal -akalan.
Pertanyaanya di Kecamatan Karawang Timur dimana Lokasi TMP .artinya adanya pengeluaran anggaran APBD di Kecamatan Karawang Timur ratusan juta untuk membayar pramu kebersihan TMP ,tetapi realisasinya tidak ada kegiatan pramu kebersihan TMP alias pengeluaran anggaran fiktif ratusan juta di Kecamatan Karawang Timur.
Adanya dalih penggunaan Kode Pramu Kebersihan TMP di Kecamatan timur untuk membayar jasa kebersihan kantor , akibat keterbatasan SSH itu bukan satu alasan kuat .Permenkeu 1/ 2023 kalau standar SSH belum ada PA/ KPA bisa mengusulkan SSH baru ke Bupati atau Kemenkeu.
Apa yang di lakukan Camat Karawang timur akan mencoreng Kepemimpinan Bupati Aep- Maslani yang sedang gencar- gencarnya memberantas para pejabat Culas dan Korup.
Di harapkan kepada APH untuk mengungkap adanya dugaan anggaran pramu Kebersihan TMP fiktip di Kecamatan Karawang Timur yang betpotensi merugikan keuangan negara ( TIM).


