Karawang .www.infokotanews.net.
Dugaan penyalahgunaan dana Bos menyeruak di lingkungan Disdikbud,dugaan itu terungkap pada,pembuatan papan nama sekolah SDN-SMPN yang berpotensi merugikan keuangan negara .
Berdasarkan BOSP tahun 2026 diatur dalam Permendikmen Nomor 8 tahun 2026,yang mencakup pengelolaan dana BOS baik Reguler,Kinerja,dan Afirmasi .Menekankan transparansi digital ( ARKAS 4,2) seluruh sekolah wajib menggunakan ARKAS 4.2 dalam pengelolaan dan pelaporan dana Bos.
Tapi Ironis dalam pembuatan Papan nama Sekolah tinggkat SD -SMPN terkesan ada rekayasa ,ada pengkondisian oleh DiSDIKBUD ,pembuatan Papan nama Sekolah ( katagori pemeliharaan gedung Sekolah ) ,pekerjaanya di tunjuk salah satu ASN di lingkungan Disdikbud.
Dari beberapa sumber yang tidak mau menyebutkan identitasnya ,kepada Infokota ,bahwa sekolah hanya menyetorkan uang ke masing MKKS melalui trabsper kepada oknun PNS Disdik tersebut.( **)

