Karawang.www.infokotanews.net.
Guna mengetahui perkembangan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Karawang dalam dengan Direktur PT.Mas Putih Belitung ( MPB), dalam penambangan di wilayah Kecamatan Pangkalan.
Dewan Pimpinan Daerah Serikat Hijau Indonesia ( DPDSHI) kabupaten Karawang melayangkan surat kompirmasi ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karawang kamis ( 7/5-2026).
Sekertaris Sarekat Hijau Karawang Dumyati S.Kom menjelaskan ,surat kompirmasi kekejaksaan ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penangan dugaan gratifikasi oleh pihak kejaksaan ,kami mengacu kepada surat pemberitahuan penyelidikan ,yang di sampaikan Kejati Jabar ( 19/2-2026),kepada pihak pelapor saudara Una dan ini merupakan aduan masyarakat,terhadap perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara,dimana dalam UU informasi publik dan UU Tipikor informasi harus dibuka ke Publik,terkait perkembangan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang di laporkan.
" Kami mengacu kepada UU ITE tentang keterbukaan publik dan UU TIPIKOR bahwasanya setiap informasi harus dibuka ke publik,selain itu adanya surat dari Kejati Jabar pada tanggal 19/2-2026 memperkuat adanya tindak lanjut penanganan kasus gratifikasi yang kami laporkan ,atas dasar itu kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus gratifikasi yang kami laporkan ke pihak kejaksaan " pungkasnya (Red).


