Dewan Pimpinan Daerah Sarekat Hijau Layangkan Surat Kompirmasi ke Kejaksaan Negeri Karawang ,Pertanyakan Perkembangan Penangana Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Karawang dengan Direktur PT .MPB .

Infokotanews
07 Mei 2026, 14:24 WIB Last Updated 2026-05-08T00:52:16Z


Karawang.www.infokotanews.net.

Guna mengetahui perkembangan penanganan  kasus dugaan  gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Karawang dalam dengan Direktur  PT.Mas Putih Belitung ( MPB), dalam penambangan di wilayah Kecamatan Pangkalan.
Dewan Pimpinan Daerah  Serikat Hijau Indonesia ( DPDSHI) kabupaten Karawang melayangkan surat kompirmasi ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karawang kamis ( 7/5-2026).


Sekertaris  Sarekat Hijau Karawang Dumyati S.Kom menjelaskan ,surat kompirmasi  kekejaksaan pihaknya  ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penangan dugaan gratifikasi oleh pihak kejaksaan negeri Karawang.


Surat yang kami layangkam mengacu kepada surat pemberitahuan penyelidikan ,yang di sampaikan  Kejati Jabar ( 19/2-2026),kepada pihak pelapor saudara  Una  dan ini merupakan aduan masyarakat,terhadap perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara,dimana dalam UU informasi publik dan UU Tipikor informasi harus dibuka ke Publik,terkait perkembangan  penanganan kasus dugaan gratifikasi yang di laporkan.

" Kami mengacu kepada UU ITE tentang keterbukaan publik dan UU TIPIKOR bahwasanya setiap informasi harus dibuka ke publik,selain itu adanya  surat dari Kejati Jabar pada tanggal  19/2-2026 memperkuat adanya tindak lanjut penanganan kasus gratifikasi yang kami laporkan  ,atas dasar itu kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus gratifikasi yang kami laporkan ke pihak kejaksaan " pungkasnya (Red).


Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+