Ketua Pansus Saidah Anwar mengatakan, bahwa rapat tersebut membahas penguatan regulasi kearsipan yang sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019. Namun, aturan lama dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini. Dalam pembahasan tersebut, Pansus menekankan pentingnya transformasi sistem kearsipan dari manual ke digital. Selain itu, juga dibahas kebutuhan sumber daya manusia, khususnya tenaga arsiparis di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saat ini, dari sekitar 30 OPD di Kabupaten Karawang, baru enam OPD yang memiliki arsiparis. Kondisi tersebut dinilai belum ideal untuk mendukung pengelolaan arsip yang tertib dan profesional.
Ia juga mengungkapkan, dalam rapat tersebut Pansus menerima sejumlah masukan dari OPD, salah satunya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memiliki beban arsip cukup besar, terutama dokumen perizinan.
Menurutnya, keterbatasan fasilitas dan SDM membuat pengelolaan arsip menjadi tidak efisien. Bahkan, biaya pengelolaan melalui pihak ketiga bisa mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar per tahun.
Lebih lanjut, Saidah menegaskan bahwa kearsipan memiliki peran penting dalam menjaga berbagai dokumen strategis daerah, mulai dari data kebudayaan, pertanahan, hingga dokumen perizinan. Ia mencontohkan, masih banyak persoalan sengketa lahan hibah yang muncul akibat tidak tersedianya arsip atau dokumen pendukung yang lengkap.
“Raperda ini diharapkan bisa meluruskan berbagai persoalan kearsipan yang selama ini belum tertata dengan baik,” ujarnya . (Her)


