Karawang.www.infokotanews.net.
Saat ini Pemerintah Republik Indonesia ( RI).Mewajibkan tiap intansi Pemerintah dalam Pengelolaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) maupun APBD. membuat rencana umum pengadaan ( RUP) ke dalam plafom digital SIRUP ( Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan ) .
Kewajiban pengumumankan RUP ke dalam aplikasi SIRUP dimaksudkan demi transparansi serta mencegah kebocoran keuangan negara,pelaksanaan barang / jasa harus mengacu kepada Sistim Imformasi Rencana Umum Pengadaan ( SIRUP) mencakup spesifikasi dan rincianya .
Hal itu di kuatkan dengan perpres pengadaan barang dan jasa milik pemerintah No.16 tahun 2018 dan Perpres Perubahanya .Perpres No.12 Tahun 2021 dan Perpres No.46 Tahun 2025.
Namun dari penelusuran infokota masih menemukan pengelolaan anggaran APBD realisinya bertolak belakang kegiatanya tidak mengacu kepada SIRUP.
Seperti yang tercermin pada APBD TA 2026 di Dinas Sosial Karawang ,Infokota menemukan realisasi kegiatan pembayaran honor/ intensif tenaga kebersihan Taman Makam Pahlawan ( TMP) jumlah tenaga kebersihan yang di bayar oleh Dinas Sosial sebanyak 12 orang ,tetapi di lokasi TMP di temukan jumlahnya tenaga kebersihan sebanyak 7 orang .
Berdasarkan pengelolaan keuangan negara bila dalam RUP yang tercantum di SIRUP dengan kode nomerklatur kebersihan TMP 12 x 12/ bulan dengan pagu Rp 216.000.000 , seharusnya pelaksanaanya mengikuti aturan tenaga kebersihan yang bekerja di TMP diharuskan sebanyak 12 ( dua belas ) orang.namun fakta riil yang di temukan di 2 ( dua) lokasi TMP kamis ( 10/6-2026) infokota menemukan jumlah tenaga kebersihan yang ada hanya 7 ( tujuh ) orang ,dengan rincian TMP Pancawati 5 orang ,TMP Rawagede 2 ( dua) orang.
Lantas pertanyaan muncul apakah selisih 5 orang tenaga kebersihan TMP menjadi hantu ??? selain itu juga terdapat kejanggalan di lokasi kedua TMP tidak di temukan papan nama dan jadwal kerja tenaga kebersihan ,seharusnya papan nama jadwal kerja terpasang di lokasi ,
Infokta mencium adanya informasi yang di sembunyikan jumlah tenaga kerja TMP yang sebenarnya ,Pernyataan Ketua TIM Bidang Perlindungan Pemberdayaan dan Jaminan Sosial ( BPPJS) Arieyanti ( terbitan edisi kamis 11/6-2026) semakin menguatkan adanya dugaan manifulasi jumlah tenaga kebersihan TMP.
Kepada media ini Arieyanti menyebutkan anggaran Rp 216.000.000 bukan hanya untuk honor tenaga kebersihan TMP Pancawati ,tetapi juga untuk membayar jasa tenaga kebersihan yang tersebar di beberapa lokasi diantaranya .TMP Rawagede Rawamerta ,Makam Bupati pertama Manggungjaya Cilamaya Kulon dan Tugu Pahlawan Surotokunto di Rawagabus Desa Warungbambu Karawang.
Dengan adanya keterangan Ketua TIM BPJS Arieyanti .Adanya ketidak beresan jumlah tenaga kebersihan di Taman Makam Pahlawan Semakin Jelas dan terang benderang .
Pasalnya 2 ( dua) lokasi yang di sebutkan Ketim yakni Makam bersejarah Makam Bupati Karawang 1 di manggungjaya dan tugu Pahalawan Surotokunto di Rawagabus Desa Warungbambu Karawang Timur,bukan kewenangan Dinas Sosial .Ke 2 ( dua) lokasi Makam Bupati Manggungjaya dan Tugu Pahlawan Surotokunto termasuk dalam 33 Situs Cagar Budaya berdasarkan SK.Bupati Karawang,Pengeelolaan kebersihanya menjadi kewenangan Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang bukan kewenangan Dinas Sosial.
Anehnya kenapa anggaran itu bisa lolos ???
Selain itu adanya wacana melimpahkan kewenangan penanganan Pengelolaan kebersihan makam bersejarah dari Dinas Sosial ke Dinas Pariwisata. seperti yang diutarakan Arieyani sangat di ragukan .
Apabila Kewenangan Kebersihan mau di alihkan ke Kementan kenapa muncul anggaran APBD TA 2026 di Dinas Sosial sebesar Rp 168.000.000 .dengan demikian apa yang di sampaikan Arieyanti di ragukan kebenaranya.
Pertanyaanya apakah kegiatan pengelolaan anggaran tidak tersentuh Inspektorat ??
Sementara PPK dan Kepela.Dinas Sosial belum bisa dihubungi . ( An/ Ta)


