Pemecatan yang di lakukan oleh Deden Permana, selaku ketua PCNU Karawang terhadap lima orang pengurus, pada rapat Pleno Syuriah dan Tanfidziyah 28 April 2025, yang di tuangkan dalam Surat Nomor 48/PC.01/A.I.02.44/1119/04/2025, mendapatkan penolakan dari Wakil Rois Syuriah PCNU Karawang KH.Nunu Ahmad Faridz, di pondok pesantren Al-Hasyim Pakisjaya, Minggu (19/5/2025).
Kiai Nunu mengatakan, Pemecatan terhadap lima pengurus yaitu Abdul Majid (Wakil Ketua), Ahmad Nahrowi (Wakil Sekretaris), Yopi Kurniawan (Wakil Sekretaris), Jaa Maliki ('Awan) dan Nurali ('Awan), sangat tidak mendasar dan tidak memiliki argumentasi yang kuat.
"Kalo pemecatan alasannya karena tidak aktif, masih banyak pegurus lain yang tidak aktif, sepengetahuan saya justru lima orang tadi itu merupakan pengurus aktif, bahkan beberapa kerja mereka begitu signifikan, seperti mereka menjadi tim pembentukan pengurus MWCNU 30 Kecamatan, mereka juga merupakan tim kepanitiaan PD PKPNU pertamakali di Karawang, bahkan mereka pernah di berikan tugas langsung oleh PBNU untuk memverifikasi dan penertiban Aset Wakaf NU di Karawang". Ungkap pimpinan ponpes Al-hasyim ini.
"Dan banyak keaktifan mereka lainnya, tentu sebelum Deden menyeret PCNU karawang masuk kedalam urusan politik praktis, mendukung salah satu pasangan calon pada pilkada karawang 2024." Ungkapnya
Kiai Nunu pun memaparkan bahwa Rapat pleno tersebut di hadiri tidak lebih dari lima belas persen dari jumlah pengurus harian, padahal Perkum mengatur harus di hadiri setengah lebih satu, artinya rapat ini tidak memenuhi kuorum seperti yang di atur dalam Perkum NU tentang Tatacara Rapat BAB IX pasal 21.
Di tempat terpisah, Ahmad Nahrowi mengungkapkan, " karena ini organisasi, proses pemecatan itu harus melalui tahapan, seperti adanya surat teguran atau peringatan, setelah itu lanjut dengan tabayun (klarifikasi), bukan sebaliknya di pecat dulu baru di minta tabayun (klarifikasi), ini namanya kebelinger tidak faham mekanisme organisasi".