Pengurus KUD Sumber Padi Baru, Bantah Tudingan Erik, Penjualan Aset KUD Berdasarkan Rapat Luar Biasa Anggota

Infokotanews
24 Mei 2025, 20:05 WIB Last Updated 2025-06-12T08:02:44Z

Karawang, www.infokotanews.net - Polemik Penjualan aset KUD Sumber Padi masih terus bergulir,hal itu dikarenakan hingga saat ini belum.ada titik temu dari kedua belah  pihak baik pengurus KUD Sumber Padi lama maupun Pengurus KUD Sumber Padi Baru, masih bersengketa  masalah penjualan aset KUD oleh pengurus KUD Baru  yang diketua Erik Candra Dinata.


Erik membantah Adanya tudingan miring yang dialamatkan kepada dirinya dalam  penjualan aset KUD Sumber Padi  tanpa melalui prosedur. Menurutnya penjualan sebagian aset KUD Sumber Padi  di lakukan sesuai prosedur dan aturan dalam perkoperasian,

Di singgung adanya pihak yang melaporkan penjualan aset KUD ke Polres Karawang, Erik mempersilahkan pihak yang kurang puas dengan penjualan aset KUD Sumber Padi, 
 
Erik membantah  tuduhan miring dari beberapa pihak yang tidak puas atas penjualan aset KUD yang  dialamatķan kepada dirinya, Kata eric Penjualan aset KUD dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme perkoperasian, 
 
Keputusan penjualan  beberapa aset KUD Sumber Padi bukan atas dasar kepentingan pribadi atau golongan, Penjualan aset KUD sumber padi berdasarkan hasil rapat luar biasa anggota KUD Sumber Padi beberapa waktu yang lalu. 
 
"Keputusan penjualan aset KUD Sumber padi bukan kepentingan pribadi ataupun golongan, penjualan berdasarkan hasil musyawarah luar biasa anggota, itu sesuai dengan prinsip koperasi dari anggota, untuk anggota, oleh anggota dan dokumennya pun lengkap serta sudah dilaporkan ke pihak Dinas Koperasi dan UMKM,"  kata Erik kepada infokotanews Senin ( 9/6-2025) 

 

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Ketua MPPN Tatang Obet melaporkan dugaan manipulasi dokumen pada penjualan aset milik.KUD Sumber Padi di Desa Dayeuhluhur Kecamatan Tempuran yang dilakukan oleh Erik yang mengaku sebagai Ketua KUD Sumber Padi baru..

 
Menurut Tatang Obet, penjualan aset KUD tersebut diduga memanipulasi dokumen  serta menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi serta Undang-Undang Nomor Tahun 1992 tentang Koperasi.

Adapun Aset KUD yang dijual berlokasi di Dusun Kandayakan,di Dusun Sukamakmur,dan Dusun Bendungan. Lahan aset KUD di Dusun Kandayakan kini ditempati oleh guru Tarkem, aset KUD di Dusun Sukamakmur dikuasai H. Undang, aset KUD di Dusun Bendungan dikuasai K.Ade sedangkan aset KUD di Dusun Kandayakan dikuasai oleh seorang anak pengusaha matrial.dari Karawang Kota yang bernama Enci, namun tidak berselang lama aset lahan KUD yang ada di Dusun Kandayakan dikuasai lagi oleh anaknya Almarhum H.Tatang Sukarya Ketua KUD (lama),

Nata alias Mantri Ikung salah seorang anggota Koperasi (lama) kepada Infokotanews,net. menuturkan selain lahan yang berpindah tangan kendaraan roda empat inventaris kendaraan operasional KUD turut di jual beserta besi hasil bongkaran gudang KUD ikut di lelang krpada seorang pengisaha limbah barang bekas.

 
Penjualan aset KUD Sumber Padi oleh erik yang mengklaim dirinya sebagai Ketua KUD Sumber Padi (baru), diduga tanpa melalui mekanisme rapat anggota seperti yang diwajibkan dalam Pasal 22 dan Pasal 26 UU.No.25 Tahun 1992, hal itu melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi dalam.berkoperasi,selain itu  diduga kuat dalam penjualan aset KUD Sumber Padi menggunakan dokumen Palsu ,uq Penjualan aset KUD Sumber Padi tidak lepas dari peran Kepala Desa Dayehluhur..
 
Mantri Ikung juga menegaskan bahwa klaim Erik sebagai ketua KUD Sumber Padi itu tidak benar, karena Ketua KUD Sumber Padi masih dijabat oleh H.Tatang Sukarya (almarhum).

"Erik bukan Ketua KUD Sumber Padi, karena kepengurusan KUD Sumber Padi yang diketuai oleh Erik telah dibekukan oleh Dinas Koperasi UMKM Karawang. Ketua KUD Sumber Padi yang masih sah diakui oleh negara ketuanya Almarhum H.Tatang Sukarya,: jelas Mantri Ikung.

Sementara itu Ketua MPPN Tatang Obet mensinyalir adanya praktek.manipulasi dokumen dalam penjualan aset KUD juga terjadi  di tempat lain, modusnya tidak berbeda memanfaatkan vakumnya kepengurusan KUD karena mayoritas sudah tidak ada aktivitas, anggota dan pengurus  KUD sudah pada wafat, selain itu  umumnya KUD statusnya menjadi  Jaminan Bank Pemerintah.

Hal itu jadi celah dimanfaatkan oleh oknum-oknum berwatak korup yang kongkalingkong dengan oknum aparat desa guna memuluskan penjualan aset negara dengan membuat dokumen abal-abal guna memuluskan menjual aset KUD yang menjadi Jaminan Bank Pemerintah.
 
"Praktek seperti ini sangat merugikan negara karena menyangkut dengan Bank milik Negara, bukti dan dokumennya sudah saya serahkan,"  kata Obet.

Ketua MPPN mendesak Kapolres Karawang  menindaklanjuti  laporan yang telah dilayangkan  melalui surat no.09/ MPPN/KL/VI/2025.

"Kami.percaya Kapolres yang juga mantan penyidik KPK, mampu mengusut adanya praktek-praktek korup yang berpotensi merugikan uang negara." Pungkas Obet. (red)



  


   

Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+