Lakukan Tiga Poin Tuntutan,Warga Nahdliyin Respon Keputusan Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Cabang PCNU Karawang.

Infokotanews
06 Mei 2025, 09:53 WIB Last Updated 2025-05-06T02:59:06Z
Karawang.www.infokotanews.net.
Pernyataan sikap yang merespon dari berdasarkan hasil Keputusan Rapat Gabungan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang, Senin, 28 April 2025,  dengan keputusan memberhentikan jabatan lima (5) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang ini. Sehingga pernyataan sikap pun dilakukan

"Pemberhentian lima (5) pengurus dengan alasan tidak aktif,  ini menunjukan bahwa Deden Permana tidak merasa nyaman, kepanikan dan ketidaksiapan untuk berdialektika dalam perkumpulan Nahdlatul Ulama. Kalau parameter tidak aktif menjadi alasan pemberhentian lima (5) pengurus   dalam setiap kegiatan Nahdlatul Ulama Karawang, banyak personal PCNU yang tidak aktif baik dalam jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A’wan dari semenjak pelantikan sampai sekarang. Kenapa Mereka tidak diberhentikan?" Ungkap Jaa Maliki 

Abdul Majid menambahkan, Jika seseorang di tengah-tengah shalatnya melakukan atau terkena beberapa hal yang membatalkan shalat, maka shalatnya menjadi batal. Shalat makmum tidaklah menjadi batal karena batalnya sholat sang imam. Oleh karena itu ketika hal itu terjadi, makmum tidak boleh membatalkan shalatnya

"Istikhlaf adalah penunjukkan pengganti imam dengan imam lain, yang karena satu sebab imam pertama tidak bisa menyempurnakan shalatnya. Istikhlaf pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab hadits." Sebutnya

Istikhlaf ini sebaiknya dilakukan dari pihak makmum. Jika imam menunjuk pengganti dan makmum menunjuk pengganti yang lain, maka pilihan makmum lebih diutamakan. Bukankah hak rakyat menentukan pemimpinnya? Di sinilah nilai demokrasi yang tertanam dalam fiqih. (Mausu’atul Islami: VI.148) Jika upaya ikhtilaf tdk bisa dilakukan, ma' mum lebih baik Mufarrakah.

"Itu kesimpulannya aja... Dari poin-poin diatas jelaslah Deden itu sudah Batal menjadi Imam. Jika upaya ikhtilaf tdk bisa dilakukan, ma' mum lebih baik Mufarrakah." Serunya

Dengan demikian Kami merespon Hasil Keputusan Rapat Gabungan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang, tersebut. Dalam surat pernyataan sikap kami tertanggal 5 Mei 2025 dan ditandatangani bersama menyampaikan tiga poin utama yang menjadi tuntutan. Ketiga poin penting tersebut diantaranya:

1.   a. Memohon kepada jajaran Syuriyah dan Mustasyar segera melakukan Rapat Harian Syuriyah lengkap untuk meminta pertanggungjawaban dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang diterima tahun 2024 sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) agar pengelolaan keuangan PCNU berbasis transparansi dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.                                     
    b. Rapat Harian Syuriyah Lengkap untuk melakukan evaluasi Deden Permana  dan hasil keputusan rapat tersebut meminta  PBNU untuk memberhentikan  Deden Permana sebagai Ketua PCNU Kabupaten Karawang. 

2.  Memohon Kepada Rais Syuriyah PCNU Karawang, Kiai Zubair Wasith agar memposisikan diri sebagai  Rais Syuriyah yang mampu menjalankan kewenangannya sebagaimana diamanatkan AD-ART dan Peraturan Perkumpulan NU. Jangan sekedar posisi Rais Syuriyah sebagai “juru stempel” keinginan ketua Tanfidziyah.  

3. Kami akan melakukan langkah hukum (perdata/pidana) dan langkah organisasi untuk memohon kepada PBNU memberhentikan  Deden Permana sebagai Ketua PCNU Karawang. pungkasnya. ( her)
Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+