Warga Nahdliyin yang diberhentikan dari jabatan pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang ini mengaku prihatin terhadap sikap dan perilaku Deden Permana yang saat ini sebagai Ketua Tanfidziyah. Sebab perilakunya yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan bukti ketidaksiapannya dalam mengelola konflik di tubuh PCNU Karawang saat ini.
Pernyataan sikap yang merespon dari berdasarkan hasil Keputusan Rapat Gabungan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang, Senin, 28 April 2025, dengan keputusan memberhentikan jabatan lima (5) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang ini. Sehingga pernyataan sikap pun dilakukan
"Pemberhentian lima (5) pengurus dengan alasan tidak aktif, ini menunjukan bahwa Deden Permana tidak merasa nyaman, kepanikan dan ketidaksiapan untuk berdialektika dalam perkumpulan Nahdlatul Ulama. Kalau parameter tidak aktif menjadi alasan pemberhentian lima (5) pengurus dalam setiap kegiatan Nahdlatul Ulama Karawang, banyak personal PCNU yang tidak aktif baik dalam jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A’wan dari semenjak pelantikan sampai sekarang. Kenapa Mereka tidak diberhentikan?" Ungkap Jaa Maliki
Lanjutnya, Terpilihnya Deden Permana sebagai ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang tidak sebagai Mandataris karena bukan hasil dari pemilihan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang. Deden Permana menjadi Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang melalui Rapat Pleno untuk menggantikan Sahabat H. Jenal Aripin yang mengundurkan diri. Dimana ketika Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang di Pondok Pesantren Attarbiyah Telagasari, sebagai kandidat ketua Nahdaltul Ulama Kabupaten Karawang, Deden Permana mendapat dua (suara) suara dari tigapuluh satu (31) pemilik suara. Ini menunjukan bahwa Deden Permana merupakan “Kader Jenggot” yang menggantungkan posisi ke atas, tidak mengakar di tingkat bawah.
Dengan demikian Kami merespon Hasil Keputusan Rapat Gabungan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang, tersebut. Dalam surat pernyataan sikap kami tertanggal 5 Mei 2025 dan ditandatangani bersama menyampaikan tiga poin utama yang menjadi tuntutan. Ketiga poin penting tersebut diantaranya:
1. a. Memohon kepada jajaran Syuriyah dan Mustasyar segera melakukan Rapat Harian Syuriyah lengkap untuk meminta pertanggungjawaban dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang diterima tahun 2024 sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) agar pengelolaan keuangan PCNU berbasis transparansi dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
b. Rapat Harian Syuriyah Lengkap untuk melakukan evaluasi Deden Permana dan hasil keputusan rapat tersebut meminta PBNU untuk memberhentikan Deden Permana sebagai Ketua PCNU Kabupaten Karawang.
2. Memohon Kepada Rais Syuriyah PCNU Karawang, Kiai Zubair Wasith agar memposisikan diri sebagai Rais Syuriyah yang mampu menjalankan kewenangannya sebagaimana diamanatkan AD-ART dan Peraturan Perkumpulan NU. Jangan sekedar posisi Rais Syuriyah sebagai “juru stempel” keinginan ketua Tanfidziyah.
3. Kami akan melakukan langkah hukum (perdata/pidana) dan langkah organisasi untuk memohon kepada PBNU memberhentikan Deden Permana sebagai Ketua PCNU Karawang pungkas Jaa Maliki yang mewakili 5 Nahdiyin PCNU Karawang. ( her)