Karawqng www.infokotanews.com.
Pada TA 2024 lalu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah melaksanakan Proyek Pengadaan Buku dengan anggaran Rp 624 juta.
Namun dari penelusuran infokotanws dilapangan proyek pengadaan buku sarat penyelewengan sejak proses awal kegiatan,fakta yang terungkap proyek pengadaan buku pelaksanaanya tidak mengacu kepada aturan yang di tetapkan seperti Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah.
Melihat besarnya anggaran di atas 200 juta sesuai ketentuan pengadaan barang dilakukan melalui proses lelang/tender.ternyata anggaran tersebut di pecah menjadi 2 kegiatan,pengadaan buku di lakukan oleh 2 CV yang di tunjuk secara langsung oleh pejabat pengafaan barang yaitu CV.MJ dan CV .RP ,hal itu seperti disengaja dilakukan untuk menghindari lelang / tender.Media
Infokotanewas mencium adanya perbuatan culas proyek pengadaan buku di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah ,di jadikan ajang meraup keuntungan oleh pejabat pengadaan yang melaksanakan kegiatan kongkalingkong dengan pihak pengusaha yang bermental korup ,secara bersama memggerogoti anggaran APBD demi memperkaya diri sendiri dan golongannya. .dengan merekayasa LPJ ,profosal Aspal ( asli tapi palsu) .
Adanya rekayasa laporan administrasi kegiatan berdasarkan fakta yang terungkap di lapangan.infokotanews menemukan sekolah dan Desa penerima hibah buku ,baik SD maupun Desa mereka tidak pernah mengajukan profosal permintaan buku selain itu SD maupun Desa belum penerima hibah buku tidak mempunyai gedung perpustakaan.
Di temuai di ruang kerjanya senin ( 3/2-2025) pustakawan dinas Peepustakaan dan Arsip Yusup Rangga yang di dampingi Kabid Arsip Daerah Rina Herawati , Rangga menyebutkan bahwa pengadaan buku telah di laksanakan adapun buku buku tersebut telah di hibahkan kepada 5 SD dan 2 Desa penyaluran buku sesuai permohonam dan permintaan SD tersebut SD Lemah Mulya II,SD Ciptasari II.Pisangsambo I,SD Srijaya II dan SD Kampungsawah IV. Setiap.sekolah mendapat hibah buku masing menerima 492 judul/ 492 exemplar bila dirupiahkan Rp 51 juta/ sekolah adapun 2 Desa yaitu Desa Gombongsari dan Pasirjengkol masing masing menerima hibah buku sebanyak 295 judul/295 exemplar bila di rupiahkan Rp 29 juta/ Desa.tetapi Yusup Rangga tidak menyebutkan pejabat kegiatan itu KPA,PPK,PPTK,maupun PPHP.
Namun fakta yang ada di lapangan bertolak belakang dengan apa yang di katakan Pustakawan tersebut, pelaksanaan pemberian buku terkesan asal jadi ,tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Perbup Karawang No.34 Tahun 2017.Tentang Tata Cara Penganggaran ,Pelaksanaan dan Penatausahaan ,Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Pasal.11.menyatakan bahwa untuk mendapatkan bantuan hibah harus memenuhi persyaratan,1 dengan mengajukan permohonan tertulis hibah.paling sedikit dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut Profosal paling sedikit memuat; latar belakang,maksud dan tujuan,rincian rencana kegiatan dan /atau rincian anggaran biaya dan gambar ( untuk kegiatan fisik),rencana penggunaan hibah dan yang terahir fotocopy data administrasi pendukung ,seperti Akta Notaris pendirian ,pengesahan badan hukum.
Bila melihat fakta penyaluran bantuan hibah ke 5 Sekolah dan 2 Desa di kuatkan dengan Perbub makan adanya manipulasi LPJ sampai adanya profosal ASPAL semakin terang .
Selain itu dugaan adanya mar"up ( penggelembungan harga ) semakin kuat ,dari buku yang di terina sekolah merupakan buku yang tidak populer di masyarakat, harga buku tidak sesuai dengan jenis buku ,harganya di taksir jauh lebih mahal.dari harga buku yang sebenarnya.
Proyek pengadaan buku disinyalir merupakan titipan pengusaha buku yang sengaja di muluskan guna memperoleh keuntungan bersama antara pejabat pengadaan dengan pengusaha buku tanpa lagi memeriotaskan program pemerintah meningkatnya budaya baca dan kecakapan literasi
Atas dasar itu diharapkan kepada aparat penegal hukum Kejaksaan dan Kepolisian ,untuk dapat menindak lanjuti adanya dugaan penyelewengan anggaran pada proyek pengadaan buku di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah yang berpotensi merugikan keuangan Negara. (. Her/Red)
.