BAB II.
PEMBAHASAN.
Mekanisme Penyelesaian di Luar Pengadilan (Restorative Justice)
1. Dasar Hukum Formil Penyelesaian Luar PengadilanSecara hukum acara, penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan diakui sebagai bentuk gugurnya kewenangan penuntutan [Hukumonline]. Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) huruf g KUHP Baru, kewenangan menuntut pidana hapus jika telah ada “penyelesaian di luar proses pengadilan” [Hukumonline].
Mekanisme ini diatur secara rinci melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Pasal 79 sampai Pasal 88 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru [Hukumonline].
Inti dari hukum acara baru ini adalah mengembalikan keadaan semula dengan mengutamakan pemulihan hak korban, bukan sekadar menghukum pelaku [Hukumonline].
2. Mengapa Hambatan Terjadi pada Kasus Roy Suryo?Meskipun hukum acara menyediakan jalur damai, dalam kasus konkret Roy Suryo, mekanisme ini gagal atau tertutup.
Syarat formil utama pelaksanaan Restorative Justice berdasarkan UU KUHAP Baru adalah kesepakatan sukarela antara pelaku dan korban [Hukumonline].
Dalam kasus ini, pihak korban (Joko Widodo) secara tegas menutup pintu mediasi pidana [Kompas TV]. Karena tidak tercipta kesepakatan perdamaian, aparat penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum) secara hukum acara wajib melanjutkan perkara ke tahap persidangan [Kumparan, Polda Metro Jaya].
B. Pendapat Hukum dan Analisis Delik Aduan (Klacht Delict)
1. Karakteristik Delik Aduan MurniTindak pidana menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik merupakan delik aduan murni. Di dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru, perbuatan menyerang nama baik seseorang agar diketahui umum diancam pidana penjara paling lama 9 bulan [JDIH Sukoharjo].
Hukum acara menegaskan bahwa delik ini tidak dapat dituntut tanpa adanya pengaduan langsung dari orang yang dirugikan.
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) KorbanPoin krusial dalam analisis hukum acara pidana baru adalah mengenai siapa yang berhak mengadu.
Merujuk pada pembaruan hukum nasional, penyerangan harkat presiden kini diatur dalam Pasal 218 KUHP Baru dan sifatnya ditegaskan sebagai delik aduan murni pada Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru [YAPLegal.id, YouTube].
Konsekuensi hukum acaranya adalah :
Hanya Presiden yang bersangkutan yang memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan secara resmi [YouTube].
Pihak ketiga atau relawan tidak memiliki hak hukum untuk melaporkan kasus ini atas nama Presiden [YouTube].
Karena pengaduan telah diajukan secara sah oleh korban, dan korban menolak mencabut aduan tersebut [Kompas TV], negara melalui Jaksa Penuntut Umum memegang hak penuh untuk melakukan penuntutan di pengadilan [Kumparan].
Analisis yuridis terhadap dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Roy Suryo menegaskan karakteristik mutlak dari delik aduan (klacht delict).
Dalam teori hukum pidana, delik aduan memberikan hak eksklusif kepada korban (persona miserabilis) untuk menentukan apakah perkara tersebut layak diproses atau dihentikan.
Keberadaan mekanisme Restorative Justice melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 sejatinya membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan.
Namun, syarat formil utama dari keadilan restoratif adalah adanya kesepakatan perdamaian sukarela dari kedua belah pihak.Ketika korban, dalam hal ini Joko Widodo, melalui kuasa hukumnya secara tegas menolak opsi mediasi [Kompas TV], maka syarat formil perdamaian gugur demi hukum. Penyidik kepolisian tidak memiliki landasan legalitas untuk menghentikan perkara (SP3) atas dasar perdamaian [Peraturan Kapolri].
Konsekuensinya, polisi wajib melanjutkan penyidikan secara tegak lurus hingga pelimpahan tahap dua (P21) ke Kejaksaan [Kumparan] untuk menguji pembuktian materiil di persidangan. Dengan demikian, hak penuntutan pidana tetap melekat sepenuhnya pada negara karena aduan tidak pernah dicabut oleh korban.
Di dalam KUHP Baru, penyerangan harkat dan martabat Presiden diatur dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP Baru [YAPLegal.id].
Perubahan Sifat Delik:
Berdasarkan pasal-pasal baru ini, tindak pidana tersebut kini diadopsi secara resmi sebagai Delik Aduan Murni (Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru) [YAPLegal.id, YouTube]. Bahwa relawan atau pihak ketiga tidak berhak melaporkan kasus ini; melainkan harus Presiden sendiri yang mengadu [YouTube].
Putusan Mahkamah Konstitusi: Hal ini sejalan dengan sejarah hukum di mana MK melalui Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 sempat membatalkan pasal penghinaan presiden karena sifatnya yang delik biasa [Dandapala.com, YouTube]. KUHP Baru kemudian menghidupkannya kembali namun mengubahnya menjadi delik aduan untuk menjaga hak demokrasi [Untag Samarinda, YouTube].

