Infokotanews
21 Juni 2026, 11:07 WIB Last Updated 2026-06-21T04:43:28Z

 Penyelesaian tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 310/311 KUHP dan Pasal 27A UU ITE) di luar pengadilan dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). 

Namun, dalam konteks dugaan tindak pidana terhadap Presiden Joko Widodo, penyelesaian tersebut tertutup karena delik tersebut dilanjutkan ke tahap 

A. Jawaban atas Rumusan MasalahMekanisme Penyelesaian di Luar Pengadilan (Restorative Justice)Dasar Hukum : Penyelesaian di luar pengadilan merujuk pada mekanisme Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif [Peraturan Kapolri].

Penerapan: Berdasarkan regulasi tersebut, tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah pada dasarnya merupakan delik aduan (klacht delict). 

Hal ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor guna mencapai kesepakatan damai (seperti pencabutan laporan).

Kondisi Kasus Roy Suryo: Meskipun mekanisme Restorative Justice secara normatif tersedia, dalam praktiknya penyelesaian damai di luar pengadilan urung terjadi. 

Pihak mantan Presiden Joko Widodo secara tegas menutup pintu mediasi karena melihat evaluasi tindakan terlapor yang dinilai tidak menunjukkan iktikad baik [Kompas TV].

B. Pendapat Hukum dan Penalaran HukumBatas Kewenangan Restorative Justice : Dalam ilmu hukum pidana, Restorative Justice bukanlah hak absolut tersangka, melainkan diskresi kepolisian (discretionary power). 

Syarat formilnya mensyaratkan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak dan tidak menimbulkan keresahan publik [Peraturan Kapolri].

Karena pelapor (Jokowi) menutup ruang mediasi, penyidik wajib melanjutkan perkara.

Kategori Delik : Tuduhan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden (UU ITE dan KUHP) dikualifikasikan sebagai delik aduan murni, sehingga penyelesaian utamanya bergantung pada pelapor [Harian Kompas]. 

Apabila pelapor menolak mencabut aduan, kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan penyidikan di luar kewenangan diskresi mereka (SP3) [Peraturan Kapolri]

Perkembangan Kasus : Secara yuridis formil, kasus ini telah melewati tahapan panjang dari penyelidikan, penyidikan, pencekalan, hingga pelimpahan tahap dua (berkas dinyatakan lengkap/P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta [Kumparan].

Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka menunjukkan bahwa proses pidana telah masuk ke tahap pelimpahan ke pengadilan untuk pembuktian materiil [Polda Metro Jaya].C. Daftar Sumber dan Artikel PendukungSebagai referensi ilmiah, Anda dapat menelaah literatur dan artikel hukum berikut untuk memperkuat analisis Anda:Peraturan dan Kebijakan Resmi:Peraturan Kapolri: Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Menjadi pedoman utama terkait syarat materiil dan formil penyelesaian di luar pengadilan).Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+