Oleh: (T.Soeryana /Redaksi)
Alokasi 20 persen Dana Desa pada tahun anggaran 2025 lalu seharusnya menjadi instrumen vital dalam mewujudkan amanat nasional, yaitu Program Ketahanan Pangan dan Hewani. Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), anggaran publik tersebut wajib dialokasikan khusus sebagai modal usaha guna memperkuat lumbung pangan lokal dan memutar roda ekonomi rakyat (Pasal 39 PP 11/2021). Angkanya tidak main-main. Berdasarkan data pos anggaran, setiap BUMDes menerima kucuran modal minimal Rp178 juta hingga menembus Rp500 juta, disesuaikan dengan besarnya pagu Dana Desa yang diterima oleh masing-masing wilayah.
Namun, memasuki paruh kedua tahun 2026, yang tersisa di lapangan justru sebuah ironi besar. Alih-alih melahirkan kedaulatan pangan desa, alokasi modal usaha dari porsi 20 persen dana desa ini tampak bergeser substansi menjadi sekadar "proyek penyerapan anggaran" yang dipaksakan demi menggugurkan kewajiban administratif. Dari total 297 BUMDes di Karawang, gurita kegagalan usaha terjadi secara masif. Anggaran ratusan juta menguap, kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes) nihil, tetapi para pengelolanya tampak adem ayem tanpa beban.
Mengapa ada kesan "nyaman" di balik kegagalan yang merugikan uang publik ini? Mengapa hilangnya modal negara disikapi sekadar sebagai "risiko bisnis" biasa tanpa adanya rasa bersalah, apalagi ketakutan akan adanya proses peninjauan tata kelola keuangan?
Kuburan Proyek Pangan: Dari Ternak Lele, Ayam Petelur hingga Kandang Kosong Sapi dan Kambing.
Investigasi lapangan menyingkap rupa-rupa kegagalan unit usaha yang diklaim sebagai penunjang ketahanan pangan desa. Di beberapa wilayah kecamatan, proyek budidaya bebek petelur dan ayam petelur kolaps tanpa kejelasan laporan keuangan. Pada kluster usaha peternakan, kondisinya jauh lebih memprihatinkan. Program pengadaan ternak domba, ternak sapi, hingga ternak kambing justru menyisakan pemandangan yang sama: anggaran modal usaha ratusan juta rupiah habis, hewan ternaknya entah ke mana, dan kini hanya menyisakan kandang-kandang kosong yang telantar.
Modus kegagalan ini berlanjut pada sektor perikanan dan pertanian seperti usaha palawija timur dan ternak lele. Proyek ternak ikan keramba dengan modal jumbo mencapai Rp500 juta pun terpantau tidak memberikan hasil ekonomi apa pun bagi warga desa. Dampak sosiologis dari kegagalan massal ini sangat nyata; hak masyarakat desa untuk mendapatkan keterjangkauan harga dan pasokan pangan lokal yang bergizi terenggut, sementara uang rakyat habis tanpa bekas.
Lebih jauh lagi, substansi ketahanan pangan semakin bias ketika ditemukan indikasi benturan kepentingan (conflict of interest) yang perlu diklarifikasi (Permendagri 1/2016). Alokasi modal usaha ketahanan pangan ratusan juta rupiah tersebut justru digunakan untuk membiayai proyek sewa lahan bengkok (tanah dinas perangkat desa). Secara tata kelola publik, ini mengaburkan esensi penguatan pangan masyarakat karena modal dialihkan ke dalam bentuk transaksi sewa-menyewa aset internal desa.
Ketika dipertanyakan mengenai ke mana perputaran modal ketahanan pangan tersebut, alasan yang muncul cenderung seragam: "gagal usaha". Bahkan, muncul pengakuan sepihak dari pengurus bahwa sisa uang bagi hasil yang nilainya sangat minim dari modal awal, diduga habis digunakan untuk operasional yang tidak sesuai prosedur baku.
Sorotan Pengurus Instan, Indikasi Mandulnya BPD, dan Fakta SID Kemendes, Data KPK.
Mengapa tata kelola ini begitu berantakan? Pola di lapangan menunjukkan adanya restrukturisasi kepengurusan yang kilat. Terjadi pergantian ketua BUMDes secara mendadak tepat sebelum dana modal usaha dari porsi 20 persen dana desa itu cair. Alasan yang mencuat adalah "syarat politis" pasca-kontestasi lokal. Pengangkatan instan ini diduga melompati mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang sah dan mengabaikan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) jabatan yang baku (Pasal 6 PP 11/2021).
Akibat pengangkatan instan tanpa pembekalan asas Good Corporate Governance (GCG) ini, BUMDes akhirnya dikelola secara amatir dan rentan menjadi pihak yang harus menanggung beban administratif saat usaha pangan tersebut gulung tikar. Kondisi buruk tersebut diperparah oleh indikasi mandulnya fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut memaklumi ketiadaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Di sisi lain, kesan nyaman para pengelola di desa kini langsung dipatahkan oleh fakta data eksternal. Catatan resmi pada jendela JAGA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa per Agustus 2026 menunjukkan ada 24 desa di Karawang yang tetap nekat merealisasikan dana desa 2025 tersebut padahal status BUMDes-nya masih dalam tahap "Perbaikan Badan Hukum".
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes telah mengonstitusikan secara tegas bahwa aspek legalitas berupa badan hukum adalah prasyarat utama sebelum menerima penyertaan modal usaha (Pasal 7 PP 11/2021). Mengucurkan dana publik dalam skala besar kepada entitas yang secara hukum belum tuntas administrasinya tentu memicu risiko ketidakpastian hukum dan administrasi negara yang serius.
Di Mana Pendamping Desa, Camat, dan DPMD?
Gurita masalah ini memicu pertanyaan besar: ke mana jajaran pembina dan pengawas keuangan negara di tingkat lokal berada selama ini?
Lemahnya pengawasan ini perlu menjadi catatan kritis bagi semua pihak terkait. Pendamping Desa selaku verifikator lini pertama, jajaran Kecamatan selaku pemegang otoritas rekomendasi evaluasi APBDes, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang selaku pembina utama, seharusnya mampu mengantisipasi kondisi ini sejak dini. Sistem monitoring berbasis kepatuhan hukum mestinya dijalankan secara ketat, agar dana publik tidak disalurkan ke lembaga yang belum siap secara administratif maupun manajemen usaha.
Mendesak Peran Aktif Audit Investigatif Inspektorat
Kenyamanan yang dinikmati oleh para pengelola saat ini tentu tidak boleh menjadi pembiaran yang berlarut-larut. Publik kini menaruh harapan besar pada Inspektorat Kabupaten Karawang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera menunjukkan peran aktif dan respek terhadap isu ini. Sudah saatnya Inspektorat turun ke lapangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan independen atas pengelolaan dana ketahanan pangan 2025 di ratusan BUMDes Karawang.
Audit mendalam ini sangat krusial untuk memeriksa keabsahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), menelusuri realisasi fisik pengadaan ternak di balik kandang-kandang yang kosong, hingga menguji legalitas formal pencairan anggaran pada 24 BUMDes yang tercatat belum tuntas status badan hukumnya. Langkah preventif dan korektif dari Inspektorat ini menjadi benteng utama sebelum persoalan tata kelola administrasi ini bergulir lebih jauh ke ranah aparat penegak hukum (APH) eksternal.
Uang desa adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas tinggi. Dorongan untuk melakukan evaluasi total, transparansi laporan keuangan, serta perbaikan tata kelola BUMDes di Kabupaten Karawang bukan lagi sebuah imbauan, melainkan keharusan mendesak demi menyelamatkan marwah Dana Desa.


