Karawang .www.infokotanews.net.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP menghadiri Rapat Koordinasi terkait Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Berusaha atas nama PT Intan Pratama Properti, Rabu (06/05/2026).
Rakor digelar secara virtual melalui Zoom dan dipusatkan di Command Center Gedung Singaperbangsa Lantai 3, Kabupaten Karawang.
Rapat dipimpin langsung oleh Koordinator Tim Wilayah C.1 Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah C, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang.
Agenda utama rakor adalah sinkronisasi lokasi yang diajukan PT Intan Pratama Properti dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Karawang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Dalam arahannya, Sekda Asep Aang menegaskan komitmen Pemkab Karawang dalam mendukung investasi yang masuk ke daerah. Namun ia menekankan investasi tetap harus memperhatikan keseimbangan ekosistem dan patuh pada aturan tata ruang yang berlaku.
Pemerintah daerah sangat terbuka dengan investasi. Tapi keseimbangan ekosistem dan kepatuhan terhadap tata ruang tidak boleh diabaikan, ujar Sekda.
KKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTRW dan RDTR. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama perizinan berusaha di sektor tata ruang.
Rakor ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Karawang memastikan setiap investasi berjalan sesuai regulasi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Sumber: @prokompimkabkarawang


