Karawang.www.infokotanews.net.
Dugaan pelanggaran serius di sektor perbankan kembali mencuat. Dua oknum supervisor di BPR Kredit Mandiri Indonesia cabang Kosambi dan Galuhmas diduga bersekongkol melakukan pelanggaran kode etik lembaga keuangan hingga berpotensi dijerat pidana berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), Pasal 49 ayat (2) huruf b.
Kasus ini mencuat setelah hasil kronologi, verifikasi, dan observasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan bersama sejumlah instansi menemukan adanya dugaan pemberian keterangan palsu terkait data nasabah.
Tuduhan Rekayasa Data Nasabah
Oknum Supervisor cabang Kosambi, Muhammad Ben Sastranegara, disebut memberikan keterangan kepada Supervisor cabang Galuhmas, Harry Yhakiki, bahwa data nasabah merupakan “settingan” atau rekayasa.
Namun tuduhan tersebut tidak disertai bukti jelas dan justru berujung dugaan pencemaran nama baik terhadap nasabah.
Alih-alih memberikan klarifikasi, Harry diduga melontarkan kalimat tidak sopan, tidak menjelaskan fakta, melanggar prosedur pelayanan perbankan, bahkan memblokir kontak nasabah saat percakapan masih berlangsung.
Dugaan Motif Permintaan Uang
Dari pemeriksaan sementara, modus yang diduga dilakukan berawal dari urusan pribadi. Ben disebut meminta sejumlah uang kepada nasabah dengan alasan membantu proses pencairan pinjaman.
Nasabah menolak dan tetap meminta penggunaan data asli tanpa manipulasi. Percakapan WhatsApp serta rekaman suara antara Ben dan nasabah kini dijadikan barang bukti dalam laporan pidana UU PPSK.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur kesengajaan karena prosedur pengajuan pinjaman tidak sesuai aturan perbankan dan menyangkut data pribadi nasabah.
Somasi dan Laporan Polisi
Nasabah berencana melayangkan somasi kepada manajemen cabang Galuhmas agar mengevaluasi perilaku pegawai. Sementara itu, Ben telah dilaporkan ke Polres Karawang dengan nomor: LP/B/13/II/2026/SPKT/POLRES KARAWANG.
Tak berhenti di sana, nasabah juga menyiapkan laporan tambahan terkait dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan fitnah berdasarkan UU ITE.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena nasabah menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk mengawal proses hukum.
OJK Siap Audit Menyeluruh
Sejumlah saksi menyebut kedua oknum diduga kerap melakukan pelanggaran demi kepentingan pribadi. Atas dasar itu, OJK berencana melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses dan prosedur perusahaan.
Jika terbukti, perkara ini tidak hanya berujung pidana, tetapi juga berpotensi menyeret tanggung jawab korporasi serta sanksi tata kelola perbankan .( U , Aditia)


