Karawang.www.infokotanews.net.
Polres Karawang berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang mengakatkan korban meninggal dunia,tersangka pelaku yang berinisial ( RBR) di ringkus jajaran Polres Karawang dalam waktu 48 jam setelah kejadian penganiayaan di wilayah Cikampek.Pelaku RBR kini resmi di tahan di jerat pasal berlapis sesuai ketentuan KUHP baru.
Pengungkapan kasus penganiayaan tersebut di sampaikan dalam Komperensi Pers yang di gelar di Mapolres Karawang.Komperensi Pers di pimpin langsung Kapolres Karawang Fiki.N. Ardiansyah,di dampingi Kasat Reskrim Nazal Fawwad Rabu ( 18/2-2026).
Peristiwa penganiaan tersebut tejadi di depan sebuah minimarket kp.Poponcol Desa Dawuan tengah Kecamatan Cikampek Sabtu ( 14/2-2026) pukul 02.10 WIB dini hari.
Korban Idris alias Ode ( 25) seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat,Insiden bermuka ketika sekelompok orang berjumlah 30 orang mendatangi lokasi kejadian.
Menurut Kasat Reskrim kericuhan dipicu cekcok mulut antara korban dengan Entis Sutisna alias Botis,dalam keributan tersebut korban sempat memukul Entis Sutisna.Situasj yang awalnya cuma adu mulut berubah jadi aksi kekerasan fatal.
" RBR yang ada di lokasi ikut campur dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis clurit ke arah korban " ungkap Nazal.
Sabetan senjata tajam tersebut yang di sabetkan pelaku RBR mengenai tangan kanan korban hingga menyebabkan luka serius,akibat luka sabetan senjata tajam korban meninggal di tempat kejadian perkara ( TKP).
Mendapat laporan kejadian Tim Resmob Subnit Jantrantas Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat mendatangi TKP langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Pada hari Senin ( 16/2-2026) Jajaran Tim Resmob Polres Karawang berhasil mengamankan 3 orang yang di duga terlibat penganiayaan,ketiga orang tersebut di tangkap di tempat yang berbeda.Entis Sutisna ( 25) dan Aditya Febriansyah di amankan diwilayah Kota Baru,sementara tersangka utama RBR di tangkap di Ds.Mayung Kecamatan Gunung Jati Cirebon
Dari tersangka Polisi menyita, barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis clurit serta klewang sepanjang 150 cm yang di duga digunakan pada saat kejadian.
" setelah di lakukan pemeriksaan dan gelar perkara,penyidik menetapkan RBR sebagai tersangka.sementara kedua orang lainya bersetatus saksi dan telah dipulangkan kepada keluarga,setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam "tegas Kapolres.
Atas perbuatanya pelaku di jerat Pasal 466 ( Ayat 3) Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang mengatur tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian,ancaman hukumanya maksimum 7 tahun penjara.( **)


