Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran HTM Wajib Tutup Wajib Tutup Selama Ramadan 1447 H.Hingga H-3 Lebaran.

Infokotanews
16 Februari 2026, 05:31 WIB Last Updated 2026-02-16T02:29:25Z


 Karawang.www.infokotanews.net.

Pemerintah Kabupaten Karawang  resmi menerbitkan surat edaran. Nomor 267 Tahun 2026 tentang himbauan seluruh tempat hiburan malam ( THM) tutup selama Ramadan 1447 H/ 2026 M.

Surat yang di tanda tangani oleh Bupati Karawang H.Aep Saepuloh,di tujukan bagi pelaku usaha kepariwisataan,managemen hotel,pengelola discotik,karoke,pengusaha SPA/masage,restoran ,Cafe yang ada  di seluruh kabupaten Karawang. 

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2016,Nomor 10 tahun 2020 sebagaimana telah di rubah No.12 Tahun 2023 serta hasil pembahasan bersama yang di gelar sabtu ( 14/2-2026).

Terdapat 2 poin penting dalam surat edaran tersebut yang jadi sorotan surat edaran tersebut  yakni.Pertama seluruh hiburan malam seperti,diskotik,karoke,spa,massage,club malam,diwajibkan menghentikan usahanya menjelang awal bulan Ramadan ,beroperasi kembali setelah H-3 setelah hari raya Idhul Fittri.Kedua Perusahaan  memawajibkan membayar THR serta hak-hak karyawan lainya.Selain itu Rumah bilyar  dilarang beroperasi selama bulan Ramadan ,kecuali digunakan tempat atlit bilyar yang terdaftar sebagai anggota POBSI.


Surat edaran tersebut bukan hanya di tujukan untuk tempat hiburan malam,surat edaran itu memuat larangan uang sangat tegas seperti berlaku kepada seluruh komponen masyarakat.serta pelaku usaha bila melanggar terancam sangsi administrasi hinggga pencabutan izin usaha. ( **)

Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+