Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang kembali menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Karawang, Rabu, 27 Agustus 2025.
Rapat paripurna kali ini membahas sekaligus menetapkan dua rancangan peraturan daerah.yakni perubahan ats Perda No 9 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan tentang perubahan anggaran APBD tahun 2025.
Rapat Paripurna di pimpin oleh ketua DPRD H.Endang Sodikin ,Juga Bupati Karawang H.Aep Saepuloh turut menghadiri Sidang Paripurna serta seluruh jajaran unsur Muspida Karawang.
Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan antara kepala daerah dengan DPRD Karawang sebagai bentuk komitmen awal atas disepakatinya dua Raperda tersebut oleh eksekutif dan legislatif.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Saepulloh menekankan pentingnya penanganan persoalan sampah di Karawang sampai saat ini mencapai 1.200 ton per hari.
“Pengelolaan sampah harus dilihat dari dua dimensi, yaitu sosial dan ekonomi. Sampah tidak boleh lagi hanya menjadi limbah yang mencemari tanah dan lingkungan, tetapi harus bisa memberikan nilai tambah,” ujar Aep.
Aep menegaskan, melalui strategi pengelolaan yang tepat, sampah dapat diolah menjadi energi alternatif sekaligus membuka peluang pendapatan ekonomi bagi masyarakat.
Dengan disahkannya dua Raperda ini, DPRD dan Pemkab Karawang berharap penanganan persoalan sampah serta arah kebijakan APBD 2025 dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.(**)