Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ( PMI) pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah, yang tertuang di dalam Kepmenaker Nomor 260 tahun 2015 atau Moratorium, bagi para mafia TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) diduga hanya dianggap pepesan kosong belaka.Bagaimana tidak? Hingga saat ini, masih banyak Pekerja Migran Indonesia diberangkatkan secara nonprosedural ke negara-negara kawasan Timur Tengah untuk dipekerjakan menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) atau pembantu di rumah-rumah warga negara Negeri Unta.
Seperti yang di alami salah seorang warga yang bernama Rukmini (49), warga Desa Sukamerta Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, sekira Juni 2025, telah diberangkatkan ke negara Oman, yang diduga kuat direkrut dan diproses secara nonprosedural oleh sponsor bernama Ld, yang berdomisili di Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Hal itu terungkap ketika, W, selaku suami dari Rukmini, mengadukan nasib pilu yang menimpa istri tercintanya kepada Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang.
“Betul Pak. Istri saya sekarang bekerja jadi pembantu di negara Oman. Awal ibu Ld datang ke rumah saya, tidak menjelaskan kalau bekerja menjadi pembantu di negara-negara kawasan Timur Tengah itu adalah ilegal. Istri saya, kan, usianya sudah tua, tetapi kata ibu Ld, tetap bisa diberangkatkan. Saya juga tidak tahu prosesnya seperti apa?,” ungkap, W, Kamis (28/8/2025).
W, menerangkan bahwa saat ini istri tercintanya tersebut mengalami sakit Kebas atau Kram pada kedua tangannya.
“Istri saya mengeluhkan kalau kedua tangannya itu sering Kebas. Sehingga saat bekerja pun tidak maksimal. Tolong bantu istri saya, Pak, pulangkan ke Indonesia,” terangnya.
Karena mendengar keluhan istrinya tersebut, W, meminta bantuan kepada sponsor Ld, agar Rukmini, dipulangkan ke negara Indonesia.
“Saya sudah menghubungi ibu Ld, agar istri saya dipulangkan. Ibu Ld, mengatakan keluhan itu akan disampaikan kepada pemroses yang bernama ibu E. Namun, kata ibu Ld, bahwa ibu E, malah meminta uang denda sejumlah empat puluh juta rupiah jika istri saya ingin dipulangkan,” ujarnya.
Dengan terus bertambahnya korban dugaan kejahatan TPPO ke negara-negara kawasan Timur Tengah, seyogianya menjadi perhatian serius untuk para aparat penegak hukum, dan instansi pemerintah terkait, guna melakukan pencegahan dan penanganan kejahatan TPPO. ( U Aditia )