Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Tegaskan Sekolah dan Guru Tidak Diperbolehkan Menjual Baju Seragam Sekolah.

Infokotanews
17 Juli 2025, 11:14 WIB Last Updated 2025-07-17T04:17:17Z
Bekasi,Www Infokotanews.Net 
Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan(Disdik)kabupaten Bekasi menegaskan bahwa sekolah dan guru tidak di perbolehkan menjual seragam kepada siswa.
Penjualan seragam hanya di izinkan melalui koperasi sekolah,yang secara hukum merupakan badan usaha terpisah dari lembaga pendidikan.
Kepala Dinas kabupaten Bekasi Imam Faturochman.ST.M.Si, menyatakan kebijakan ini berlaku untuk satuan pendidikan baik negri mau pun swasta.
"Yang boleh menjual seragam hanyalah koperasi sekolah,dan koperasi itu dua lembaga yang berbeda, guru atau pihak sekolah tidak boleh melakukan penjualan seragam sekolah,"Ujar imam faturochman.ST.M.Si.
Ia menambahkan bahwa koperasi boleh menyediakan seragam asalkan tidak bersifat memaksa,tidak menetapkan harga tinggi, dan mengedepankan aspek sosial, seperti memperbolehkan pembayaran secara mencicil bagi orang tua yang kurang mampu.
"Kalau orang tua bilang sanggupnya mencicil selama enam bulan, ya tidak masalah itu lah bentuk misi sosial,"jelasnya.
Imam faturochman,ST.M.Si, menegaskan bahwa, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika menemukan sekolah atau guru yang melanggar aturan tersebut.
"Silakan laporkan kami akan tindak lanjuti karena guru tidak di benarkan menjual seragam sekolah,"tegasnya.
Sebelumnya,Anggota komisi IV DPRD kabupaten Bekasi, Ahmad Saefudin, SE, juga menyuarakan hal serupa, ia mengingatkan pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar terkait baju seragam sekolah, dan mengaku telah menerima laporan ada nya dugaan pungutan liar di salah satu sekolah negri.
"Kalau ini masih terjadi, saya akan turun langsung, masyarakat bisa lapor ke komisi IV DPRD kabupaten Bekasi jika menemukan pelanggaran",tegasnya Ahmad Saefudin,SE.
Langka ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan legislatif dalam menjaga transparansi, keadilan,dan integritas lembaga lembaga pendidikan di kabupaten Bekasi, serta melindungi hak-hak peserta didik dan orang tua dari praktik pungli yang merugikan.
"Ia juga mendorong masyarakat untuk peran aktif melapor ke komisi IV DPRD kabupaten Bekasi, jika terdapat pungutan liar(Pungli) atau penjualan seragam oleh guru dan pihak sekolah di awal tahun ajaran",Ungkapnya. Mahmud(MD)
Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+