Keberadaan kabel udara yang semrawut di beberapa titik ruas jalan yang tersebar di beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Karawanh,seperti yang terpantau di beberapa ruas jalan terutama ruas jalan perkotaan tampak kabel-kabel udara bedesakan menjuntai rendah melintang antar tihang menciptakan kesan tidak teratur dan semrawut.
Hal itu mendapat perhatian dari seorang pengamat Publik Asep Dodoy. Menurutnya Pemkab harus segara menata dan menertibkan keberadaan kabel- kabel udara yang semrawut, selain mengurangi estetika perkotaan juga berpotensi terjadinya musibah kebakaran yang di akibatkan gesekan kabel- kabel tersebut.Dikatakan Dodoy Pemkab Karawang sudah mempunyai Perda No.14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan menara telekomunikasi dan jaringan untilitas .Perda itu mengatur lokasi pungsi ruang untuk pembangunan menara komunikasi dan untilitas termasuk jaringan udara untuk menghindari dampak negatip terhadap lingkungan dan tata ruang ujarnya.
Asep Dodoy mengharapkan peran aktiv intansi terkait diantaranya Dinas PUPR untuk lebih tegas serta selektip , dalam mengeluarkan izin terhadap pihak perusahan yang hendak memasang tihang kabel udara di badan jalan yang menjadi kewenanganya pungkasnya.
" saya berharap kepada dinas PUPR supaya jangan terlalu gampang mengeluarkan izin krpada pihak swasta yang akan memasang tiangbkabel udara, PUPR jangan hanya menhejar PAD tetapi juga harus ikut menjaga keindahan kota dan keselamatan Warga." ( Her)