Implementasi Intruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025.Dinkopukm Siapkan Kopdes Merah Putih.

Infokotanews
13 Juni 2025, 16:03 WIB Last Updated 2025-06-13T09:05:05Z
Karawang www.infokotanews.net.
Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop) mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025.  program nasional untuk meningkatkan ekonomi desa. 

Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUkm) Kabupaten Karawang, H. Dindin Rachmadhy, S.Sos. M.M, melalui Sekertaris dinas , H Agus Jaelani menjelaskan bahwa fokus utama program ini adalah pendirian koperasi Desa merah putih dengan mekanisme pendirian baru, Pengembangan dan revitalisasi di 12 Kelurahan dan 297 Desa se-kabupaten Karawang.

“Kami menargetkan pembentukan baru 141 koperasi. Selain itu, sebanyak 161  koperasi akan dilakukan Pengembangan, serta ada 7 koperasi yang akan direvitalisasi,” ungkap Agus, Jum'at (16/06/2025). Siang

Lanjutnya, Dukungan ini meliputi sosialisasi, pendampingan, dan pemfasilitasian pembentukan koperasi di tingkat desa, serta kolaborasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah desa, DPRD, dan notaris serta pihak terkait lainnya. Koordinasi antar instansi sangat penting untuk memastikan efektivitas program

"Kami telah menyosialisasikan program Koperasi Desa Merah Putih kepada masyarakat desa melalui pemerintah desa pada bulan Mei lalu sesuai dengan program dari provinsi, memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah desa dan calon pengurus koperasi dalam proses pembentukan dan pengelolaan." Ucapnya

Sedangkan, lanjut Agus untuk permodalan awal pembentukan kopdes tersebut merupakan tanggungan bersama sama pengurus dari mulai persiapan administrasi hingga tempat atau kantor koperasi tersebut.

"Dinkop memfasilitasi pendampingan, pengawasan dan untuk proses legalisasi koperasi melalui kerjasama dengan Notaris yang ditunjuk oleh pusat," bebernya

Koperasi Desa Merah Putih ini tak hanya sekadar didirikan, tetapi juga akan memiliki tujuh unit usaha yang menjadi bagian dari ekosistem koperasi.

“Adapun sebanyak Tujuh unit tersebut meliputi kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik desa atau kelurahan,” Ungkapnya.

Dengan demikian, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Her)
Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+