Karawang www.infokotanews.net.
Polemik penjualan sebagian aset KUD yang dilakukan oleh Ketua KUD Sumber Padi Baru Erik CD terus bergulir hingga kini ,Komplik tersebut belum terlihat ada tanda-tanda jalan penyelesaian oleh kedua belah pihak pengurus KUD baru dengan pengurus KUD lama.
Bahkan permasalahan penjualan aset KUD Sumber padi semakin melebar, yang seharusnya permasalahan di tubuh KUD Sumber Padi bisa diselesaikan dilingkungan internal secara musyawarah kini bergulir ke ranah hukum.
Salah seorang anggota KUD lama Nata yang akrab di sapa Mantri Ikung telah melaporkan Penjualan aset KUD Sumber Padi yang di dampingi Ketua MPPN Tatang Obet Ke Polres Karawang ,adapun aset KUD Sumber Padi yang di jual berupa beberapa bidang lahan,bangunan Gedung KUD,2 Unit Kendaraan roda 4 untuk.operasional.
Erik CD Ketua KUD Sumber Padi baru ( 10/6-2025).Kepada infokotanews.net memeberikan tanggapan adanya pelaporan penjualan aset KUD yang di laporkan ke Polres Karawang oleh salah satu anggota KUD Sumber Padi lama Mantri Ikung.
Menurutnya penjualan aset KUD yang di lakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku .
Dikatakan Erik seharusnya pihak pelapor apa bila tidak puas bisa di bicarakan bersama apa yang menjadi permasalahan ,kan namanya Koperasi mempunyai prinsip dari anggota ,oleh anggota dan untuk anggota ,sehingga sangat aneh bila si pelapor tidak memahami prinsip.dasar Koperasi,Erik menampik tuduhan miring dari beberapa pihak yang di alamatkan kepada kepengurusanya ,Tuduhan yang di alamatkan kepada dirinya itu tidak mendasar.Penjualan aset KUD dilakukan sesuai prosedur dan aturan dalam perkoperasian katanya
Menurut Erik Adanya pihak yang melaporkan masalah penjualan aset KUD ke pihak APH,pihaknya tidak mempermasalahkan ia menyayangkan mestinya kalau tidak puas bisa di bicarakan baik-baik.
" saya menyayangkan adanya laporan tersebut semestinya kan bisa di bicarakan secara baik-baik , dalam.suatu permasalahan pasti ada yang pro dan kontra namun dalam penjualan aset KUD sudah sesuai aturan perkoperasian penjualan berdasarkan hasil.keputusan anggota"
Di singgung adanya 2 orang pengurus KUD Sumber Padi baru ,yang bukan dari anggota Koperasi yang berasal dari luar kecamatan, Kata Erik hal itu sebelumnya pihaknya sudah konsultasi dengan orang Dinas Koperasi UMKM Karawang bu Yeni dan itu tidak masalah katanya.
Selanjutnya di tegaskan Erik CD Keputusan Penjualan aset KUD bukan untuk kepentingan pribadi,golongan penjualan itu untuk kepentingan anggota koperasi ,keputusan penjualanya juga berdasarkan rapat luar biasa anggota sesuai yang diamanatkan dalam UU Perkoperasian di negara ini serta di ketahui oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang demikian disampaikan Ketua Koperasi Baru KUD Sumber Padi baru Erik Candra Dinata mengakhiri perbincangan dengan infokotanews.net.
Sungguh di sayangkan seharusnya permasalahan penjualan aset KUD Sumber Padi tidak harus sampai ke ranah hukum ,permasalahan bisa di selesaikan di dalam lingkungan internal Koperasi itu sendiri.
Kedua belah pihak seharusnya duduk.bersama pastikan KUD Sumber Padi apa kah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Hal itu penting agar semuanya terang benderang siapa yang berhak.atas aset KUD Sumber Padi yang masih ada apakah Pemgurus lama ataukah Pengurus Baru atau tidak.dua duanya.
Jangan sampai keduanya mengalami kerugian hubungan sesama saudara menjadi renggang ,Jadi Korban adanya permainan kotor orang luar yang tidak bertanggung jawab.memebententurkan para pengurus KUD demi keuntungan pribadi dan golonganya.
Ada yang menarik dalam pelepasan salah satu lahan Aset KUD Sumber Padi baru ,Terkuak dalam perjanjian jual beli sebidang tanah yang di tulis di atas kertas polio bermaterai ,ternyata pihak penjual bukan atas nama Ketua KUD Sumber Padi baru Erik CD
Pihak penjual merupakan warga babakan Cianjur Karawang sementara sebagai pembeli seorang warga yang berdomisili.di Jakarta dalam.surat perjanjian jual beli tersebut Erik CD sebagai Saksi adapun surat perjanjian di buat pada tanggal tgl 12-07-2024.
Pertanyaanya kok bisa lahan yang di Claim aswt milik KUD Sumber Padi bisa sertifikatnya di buat melalu program PTSL di jual oleh orang di luar pengurus KUD ???
Apakah Dinkop UMKM mengetahui adanya penjualan aset Milik KUD Sumber Padi oleh orang di luar KUD ??.karena dari informasi yang di peroleh dari beberapa sumber KUD Sumber Padi masih mempunyai tunggakan ke pihak Bank Bukopin sebesar Rp 150 juta.( red).