Polemik Penjualan Aset KUD Sumber Padi,Anggota Koperasi Lama Laporkan Penjualan Aset KUD ke Polres.Ketua KUD Baru Penjualan Aset Hasil Rapat Anggota .

Infokotanews
13 Juni 2025, 07:18 WIB Last Updated 2025-06-16T07:45:15Z
Karawang www.infokotanews.net.
Polemik penjualan sebagian  aset KUD  yang dilakukan oleh   Ketua KUD Sumber Padi Baru Erik CD terus  bergulir hingga kini ,Komplik tersebut belum terlihat ada tanda-tanda  jalan penyelesaian  oleh kedua belah pihak  pengurus KUD baru  dengan pengurus KUD lama.
Bahkan permasalahan penjualan aset KUD Sumber padi semakin melebar, yang seharusnya permasalahan di tubuh KUD Sumber Padi  bisa diselesaikan dilingkungan internal secara musyawarah  kini bergulir ke ranah hukum.
Salah seorang anggota KUD lama Nata yang akrab di sapa Mantri Ikung telah melaporkan Penjualan aset KUD Sumber Padi yang  di dampingi Ketua MPPN Tatang Obet Ke Polres Karawang ,adapun aset KUD Sumber Padi yang di jual berupa beberapa bidang lahan,bangunan Gedung KUD,2 Unit Kendaraan roda 4 untuk.operasional.

Erik CD Ketua KUD Sumber Padi baru ( 10/6-2025).Kepada infokotanews.net  memeberikan tanggapan adanya pelaporan penjualan aset KUD yang di laporkan ke Polres Karawang oleh salah satu anggota KUD Sumber Padi lama Mantri Ikung.
Menurutnya penjualan aset KUD yang di lakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku .
Dikatakan Erik  seharusnya pihak pelapor apa bila tidak puas bisa di bicarakan bersama apa yang menjadi permasalahan ,kan namanya Koperasi mempunyai prinsip dari anggota ,oleh anggota dan untuk anggota ,sehingga sangat aneh bila si pelapor tidak memahami prinsip.dasar Koperasi,Erik menampik tuduhan miring  dari beberapa pihak yang di alamatkan kepada kepengurusanya ,Tuduhan yang di alamatkan kepada dirinya itu tidak mendasar.Penjualan aset KUD  dilakukan  sesuai prosedur dan aturan dalam perkoperasian katanya 

Menurut Erik Adanya pihak yang melaporkan masalah penjualan aset KUD ke pihak APH,pihaknya   tidak mempermasalahkan  ia menyayangkan  mestinya  kalau tidak puas bisa di bicarakan baik-baik.

"  saya menyayangkan adanya laporan tersebut semestinya kan bisa di bicarakan secara baik-baik , dalam.suatu permasalahan  pasti ada yang pro dan kontra namun dalam penjualan aset KUD sudah sesuai aturan perkoperasian penjualan berdasarkan hasil.keputusan anggota" 

Di singgung adanya 2 orang pengurus KUD Sumber Padi baru ,yang bukan dari anggota Koperasi  yang berasal dari luar kecamatan,  Kata Erik hal itu sebelumnya pihaknya sudah konsultasi dengan  orang Dinas Koperasi UMKM Karawang bu Yeni dan itu tidak masalah  katanya. 

Selanjutnya di tegaskan Erik CD Keputusan Penjualan aset KUD  bukan untuk kepentingan pribadi,golongan penjualan itu untuk kepentingan anggota koperasi  ,keputusan penjualanya juga berdasarkan rapat luar biasa anggota  sesuai yang diamanatkan dalam UU Perkoperasian di negara ini serta di ketahui oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang demikian disampaikan Ketua Koperasi Baru KUD Sumber Padi baru Erik Candra Dinata mengakhiri perbincangan dengan infokotanews.net.
 
Sungguh di sayangkan seharusnya permasalahan penjualan aset KUD Sumber Padi tidak harus  sampai ke ranah hukum ,permasalahan bisa di selesaikan di dalam lingkungan internal Koperasi itu sendiri.

Kedua belah pihak seharusnya duduk.bersama pastikan KUD Sumber Padi apa kah  dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.

Hal itu penting agar semuanya terang benderang siapa yang berhak.atas aset KUD Sumber Padi yang masih ada apakah Pemgurus lama ataukah Pengurus Baru atau tidak.dua duanya.

Jangan sampai keduanya mengalami kerugian hubungan sesama saudara  menjadi renggang ,Jadi Korban  adanya permainan kotor orang luar yang tidak bertanggung jawab.memebententurkan para pengurus KUD demi keuntungan pribadi dan   golonganya.

Ada yang menarik dalam pelepasan  salah satu lahan Aset  KUD Sumber Padi baru ,Terkuak dalam perjanjian jual beli sebidang tanah yang di tulis di atas kertas polio bermaterai ,ternyata pihak penjual bukan atas nama Ketua KUD Sumber Padi baru Erik CD  
Pihak penjual merupakan warga babakan Cianjur Karawang sementara sebagai pembeli seorang warga yang berdomisili.di Jakarta dalam.surat perjanjian jual beli tersebut Erik CD sebagai Saksi adapun surat perjanjian di buat pada tanggal tgl 12-07-2024.
Pertanyaanya kok bisa lahan yang di Claim  aswt milik KUD Sumber Padi bisa sertifikatnya di buat melalu program PTSL  di jual oleh orang di luar pengurus KUD ???
Apakah Dinkop UMKM mengetahui adanya  penjualan aset Milik KUD Sumber Padi oleh orang di luar KUD ??.karena dari informasi yang di peroleh dari  beberapa  sumber KUD Sumber Padi masih mempunyai tunggakan ke pihak Bank Bukopin sebesar Rp 150 juta.( red).
 





Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+