Diduga Langgar UU Perkoperasian dan Memalsukan Dokumen, Ketua MPPN Laporkan Penjualan Aset KUD Sumber Padi ke Polres Karawang

Infokotanews
24 Mei 2025, 20:05 WIB Last Updated 2025-05-29T07:54:33Z
Karawang, www.infokotanews.net
Ketua MPPN Tatang Robet melaporkan dugaan manipulasi dokumen pada  penjualan  aset milik.KUD Sumber Padi di Desa Dayeuh Luhur kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang yang dilakukan  .CD beberapa waktu lalu.

Adanya Penjualan aset milik Koperasi Unit Desa ( KUD) Sumber Padi di Desa Dayeuh Luhur  memicu sorotan publik.
Penjualan aset KUD  tersebut diduga memanipulasi dokumen  serta menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Koperasi Serta Undang-Undang Nomor Tahun 1992 tentang perkoperasian.

Seperti di ketahui  beberapa waktu yang lalu ada penjualan aset KUD Sumber Padi  oleh salah seorang warga Dayeuh Luhur yang berinisial CD beserta kroninya yang mengatasnamakan Ketua KUD Sumber Padi ( baru).

Adapun aset KUD yang telah di Jual oleh CD.Cs berupa  lahan dan bangunan gedung Logistik  yang tersebar dibeberapa dusun yang ada diwilayah Desa Dayeuh Luhur ,serta 2 unit kendaraan roda empat.
Adapun Aset KUD yang di jual berlokasi di dusun Kandayakan,di dusun SukaMakmur,dusun bendungan secara diam-diam telah di jual Oleh CD.yang mengaku ketua KUD Sumber Padi.

Lahan  aset KUD di dusun Kandayakan kini di tempati oleh guru Tarkem, aset KUD di dusun Sukamakmur di kuasai H.Undang,aset KUD di dusun bendungan di kuasai K.Ade sedangkan aset KUD di dusun Kandayakan di kuasai oleh seorang  anak pengusaha matrial.dari karawang kota yang bernama Enci,namun tidak berselang lama aset lahan KUD yang ada di dusun kandayakan dikuasai lagi oleh anaknya Almarhum H.Tatang Sukarya Ketua KUD ( lama),
Selain lahan yang berpindah tangan kendaraan roda empat inventaris kendaraan operasional KUD turut di jual beserta besi hasil bongkaran gudang KUD ikut di lelang krpada seorang pengisaha limbah barang bekas.

Hal itu di sampaikan Nata alias Mantri Ikung  salah seorang anggota Koperasi (lama). Nata alias Mantri Ikung kepada Infokotanews,

Penjualan aset KUD Sumber Padi Oleh CD yang mengclaim sebagai Ketua KUD Sumber Padi (baru), diduga tanpa  melalui mekanisme rapat anggota seperti yang diwajibkan dalam Pasal 22 dan Pasal 26 UU.No.25 Tahun 1992,hal itu melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi dalam.berkoperasi,selain itu  diduga kuat dalam penjualan aset KUD Sumber Padi menggunakan dokumen Palsu ,uq Penjualan aset KUD Sumber Padi tidak lepas dari peran Kepala Desa Dayehluhur.

Nata alias Mantri Ikung  menegaskan bahwa claim CD sebagai ketua KUD Sumber Padi  itu tidak benar, karena KUD Sumber Padi  jabatan Ketuanya masih Almarhum H.Tatang Sukarya.

Menurut Mantri Ikung CD bukan ketua KUD Sumber Padi,Kepengurusan KUD Sumber Padi CD .telah di bekukan oleh Dinas Koperasi UMKM Karawang.Ketua KUD Sumber Padi yang sah di akui oleh negara KUD Sumber Padi dengan ketuanya Almarhum H.Tatang Sukarya tegas Ikung  .

"Nama  CD bukan ketua KUD Sumber Padi juga bukan anggota koperasi, jabatan ketua Koperasi  Sumber Padi sampai saat ini masih dijabat Almarhum H.Tatang," ucap Ikung mengakhiri perbincangan dengan media ini.

Sementara itu Ketua MPPN Robet mensinyalir  adanya praktek.manipulasi dokumen dalam penjualan aset KUD juga terjadi  di tempat lain, modusnya tidak berbeda memangpaatkan pakumnya kepengurusan KUD karena mayoritas sudah tidak ada aktivitas, anggota dan pengurus  KUD sudah pada wafat,selain itu  umumnya KUD statusnya  menjadi  Jaminan Bank Pemerintah.

Hal itu jadi celah dimanfaatkan oleh oknum-oknum berwatak korup yang kongkalingkong dengan oknum aparat desa guna memuluskan penjualan aset negara dengan membuat dokumen abal-abal guna memuluskan menjual aset KUD yang menjadi Jaminan Bank Pemerintah" Praktek seperti ini sangat merugikan Negara Karna menyangkut dengan Bank milik Negara, bukti dan dokumennya sudah saya serahkan,"  kata Obet.

Ketua MPPN mendesak Kapolres Karawang  menindaklanjuti  laporan yang telah di layangkan  melalui surat no.09/ MPPN/KL/VI/2025.

"Kami.percaya Kapolres yang juga mantan penyidik KPK, mampu mengusut adanya praktek-praktek korup yang berpotensi merugikan uang negara." Pungkas Obet. (red)



  


   

Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+