Karawang, www.infokotanews.net
Ketua MPPN Tatang Robet melaporkan dugaan manipulasi dokumen pada penjualan aset milik.KUD Sumber Padi di Desa Dayeuh Luhur kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang yang dilakukan .CD beberapa waktu lalu.
Adanya Penjualan aset milik Koperasi Unit Desa ( KUD) Sumber Padi di Desa Dayeuh Luhur memicu sorotan publik.
Penjualan aset KUD tersebut diduga memanipulasi dokumen serta menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Koperasi Serta Undang-Undang Nomor Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Seperti di ketahui beberapa waktu yang lalu ada penjualan aset KUD Sumber Padi oleh salah seorang warga Dayeuh Luhur yang berinisial CD beserta kroninya yang mengatasnamakan Ketua KUD Sumber Padi ( baru).
Adapun aset KUD yang telah di Jual oleh CD.Cs berupa lahan dan bangunan gedung Logistik yang tersebar dibeberapa dusun yang ada diwilayah Desa Dayeuh Luhur ,serta 2 unit kendaraan roda empat.
Adapun Aset KUD yang di jual berlokasi di dusun Kandayakan,di dusun SukaMakmur,dusun bendungan secara diam-diam telah di jual Oleh CD.yang mengaku ketua KUD Sumber Padi.
Lahan aset KUD di dusun Kandayakan kini di tempati oleh guru Tarkem, aset KUD di dusun Sukamakmur di kuasai H.Undang,aset KUD di dusun bendungan di kuasai K.Ade sedangkan aset KUD di dusun Kandayakan di kuasai oleh seorang anak pengusaha matrial.dari karawang kota yang bernama Enci,namun tidak berselang lama aset lahan KUD yang ada di dusun kandayakan dikuasai lagi oleh anaknya Almarhum H.Tatang Sukarya Ketua KUD ( lama),
Selain lahan yang berpindah tangan kendaraan roda empat inventaris kendaraan operasional KUD turut di jual beserta besi hasil bongkaran gudang KUD ikut di lelang krpada seorang pengisaha limbah barang bekas.
Hal itu di sampaikan Nata alias Mantri Ikung salah seorang anggota Koperasi (lama). Nata alias Mantri Ikung kepada Infokotanews,
Penjualan aset KUD Sumber Padi Oleh CD yang mengclaim sebagai Ketua KUD Sumber Padi (baru), diduga tanpa melalui mekanisme rapat anggota seperti yang diwajibkan dalam Pasal 22 dan Pasal 26 UU.No.25 Tahun 1992,hal itu melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi dalam.berkoperasi,selain itu diduga kuat dalam penjualan aset KUD Sumber Padi menggunakan dokumen Palsu ,uq Penjualan aset KUD Sumber Padi tidak lepas dari peran Kepala Desa Dayehluhur.
Nata alias Mantri Ikung menegaskan bahwa claim CD sebagai ketua KUD Sumber Padi itu tidak benar, karena KUD Sumber Padi jabatan Ketuanya masih Almarhum H.Tatang Sukarya.
Menurut Mantri Ikung CD bukan ketua KUD Sumber Padi,Kepengurusan KUD Sumber Padi CD .telah di bekukan oleh Dinas Koperasi UMKM Karawang.Ketua KUD Sumber Padi yang sah di akui oleh negara KUD Sumber Padi dengan ketuanya Almarhum H.Tatang Sukarya tegas Ikung .
"Nama CD bukan ketua KUD Sumber Padi juga bukan anggota koperasi, jabatan ketua Koperasi Sumber Padi sampai saat ini masih dijabat Almarhum H.Tatang," ucap Ikung mengakhiri perbincangan dengan media ini.
Sementara itu Ketua MPPN Robet mensinyalir adanya praktek.manipulasi dokumen dalam penjualan aset KUD juga terjadi di tempat lain, modusnya tidak berbeda memangpaatkan pakumnya kepengurusan KUD karena mayoritas sudah tidak ada aktivitas, anggota dan pengurus KUD sudah pada wafat,selain itu umumnya KUD statusnya menjadi Jaminan Bank Pemerintah.
Hal itu jadi celah dimanfaatkan oleh oknum-oknum berwatak korup yang kongkalingkong dengan oknum aparat desa guna memuluskan penjualan aset negara dengan membuat dokumen abal-abal guna memuluskan menjual aset KUD yang menjadi Jaminan Bank Pemerintah" Praktek seperti ini sangat merugikan Negara Karna menyangkut dengan Bank milik Negara, bukti dan dokumennya sudah saya serahkan," kata Obet.
Ketua MPPN mendesak Kapolres Karawang menindaklanjuti laporan yang telah di layangkan melalui surat no.09/ MPPN/KL/VI/2025.
"Kami.percaya Kapolres yang juga mantan penyidik KPK, mampu mengusut adanya praktek-praktek korup yang berpotensi merugikan uang negara." Pungkas Obet. (red)