Dalam rangka mendukung program nasional percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Karawang, Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) berperan dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan, dan fasilitasi terkait koperasi dan UKM.
Kepala dinas koperasi UKM (DinkopUKM ) melalui plt. sekertaris dinas Kabupaten Karawang, Agus Jaelani, mengatakan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
"Koperasi Merah Putih akan menggerakkan ekonomi desa dengan berbagai kegiatan, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa. mendukung ketahanan pangan dan perekonomian desa secara keseluruhan pada koperasi desa sebagai basis penguatan ekonomi rakyat," Ucapnya saat diwawancarai. Jum'at. (2/5/25) Siang
Jenis usaha koperasi yang bisa dibentuk cukup beragam, mulai dari gerai sembako, apotek murah, unit simpan pinjam, jasa logistik, hingga usaha berbasis kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat setempat.
Adapun, untuk permodalan awal di koperasi desa merah putih tersebut adalah mandiri atau gabungan dari pengurus itu sendiri.
"Modal koperasi berasal dari dua sumber, yang pertama yaitu modal sendiri, dan yang kedua yaitu modal pinjaman. Sumber dari modal sendiri yaitu berupa simpanan pokok koperasi, simpanan wajib." Terangnya
Dengan memanfaatkan potensi desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya koperasi, Koperasi Merah Putih dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi langkah awal menuju masa depan yang lebih mandiri dan sejahtera.( net)