Ir Supardi Nugraha Ketua Maskar: Berharap Pemkab.Aktipkan Kembali Trayek Angkutan Padesaan Mengurangi Pemakaian Kendaraan Pelajar.

Infokotanews
29 April 2025, 14:55 WIB Last Updated 2025-04-29T08:26:58Z
Karawang.www.infokotanews.net.
Guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sekolah bahkan tak jarang menimbulkan korban jiwa.Perlu adanya upaya dari semua pihak ,guna mencari solusi memecahkan permasalahan tersebut.Hal itu di katakan Ketua Ormas Maskar Karawang Ir.Supardi Nugraha, pihaknya sangat prihatin dengan banyak terjadinya musibah akibat kecelakaan lalu lintas yang menimpa anak sekah,menurutnya untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor ,terutama sepeda motor perlu adanya kalaborasi dan kerjasama semua unsur yang terlibat di dalamnya,Pemkab dalam hal ini Dishub,Sekolah juga orang tua siswa.diantaranya menurut supardi salah-satunya dengan  menghidupkan kembali  trayek angkot yang sudah ada atau mengeluarkan trayek.angkot padesaan baru.dia berpendapat pentingnya  keberadaan transportasi umum padesaan ,guna memudahkan siswa pulang dan pergi sekolah karena saat ini keberadaan lembaga pendidikan SD,SMP,SMA,SMK bukan hanya berada di peekotaan tetapi sekarang lembaga pendidikan  terdapat di Desa,namun kata Supardi pihaknya juga berharap bila nantinya ,trayek-trayek angkot di  hidupkan kembali harus di iringi dengan armada yang layak dan nyaman untuk anak sekolah juga masyarakat umum,Ir.Supardi  berharap intansi terkait jangan bosan,memberikan edukasi berkendaraan di lingkungan sekolah juga bahaya berkendaraan di bawah umur dan mendorong menggunakan kendaraan ramah lingkungan ke sekolah seperti Sepeda dan juga jalan kaki lebih sehat ujarnya.
Diahir perhincangan ketua maskar Ir.Supardi Nugraha bahwa masalah  Pemda wajib menyediakan sarana angkutan umum untuk masyarakat,seperti yang tertuang dalam PP No.74 Tahun 2014  menyatakan  Pemkab wajib menjamin angkutan umum  untuk angkutan / barang dalam wilayah.

Selain itu UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas ,menegaskan batas usia menggunakan kendaraan bermotor roda dua ( sim C )  usia 17 Tahun,anak di bawah umur 17 tahun dilarang mengendarai sepeda motor.Ia berharap secepatnya pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan langkah -langkah prepentif agar lingkungan sekolah dan para orang tua siswa menjadi tentram..( ***)


Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+