Karawang www.infokotanews.com.
Setiap Tahun pemerintahan Kelurahan mendapatkan kucuran dana Hibah dari APBN melalui DAU yang di sebut Dana Kelurahan ( Dakel) .Besarnya dakel yang di terima tiap kelurahan bervariatif antara 750 juta s/d 900 juta per tahun.Dana kelurahan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Adapun dalam pelaksanaan yang menentukan lokasi pembangunan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan,pada pelaksanaan kegiatan melibatkan masyarakat yang tergabung dalam kelompok swadaya masyarakat (KSM).
Dakel di gunakan untuk membiayai kegiatan pengadaan,pembangunan,pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana seperti; jaringan air minum,drainase,pengolah sampah,sumur resapan ,jaringan pengelolaan limbah domestik ,pompa kebakaran portabel,penerangan lingkungan dan sarana lingkungan lainya.
Keberadaan dana kelurahan semstinya dapat membantu meringankan beban hidup di tengah sulitnya ekonomi warga saat ini.
Namun sangat di sesalkan Keberadaan dana kelurahan oleh segelintir oknum kepala kelurahan dijadikan sarana mendapatkan keuntungan pribadi dengan modus pekerjaan di borongkan atau dikontraktualkan ke pihak ke 3.
Seperti di Kelurahan Plawad yang memperoleh dana kelurahan TA 2024 sebesar Rp 853.349.845 .
Diduga pekerjaan Dakel di Kelurahan Plawad Kecamatan Karawang Timur Karawang diborongkan.padahal berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah,Anggaran Dakel diperuntukan guna memberdayakan masyarakat setempat / padat karya atau istilahnya disewakelolakan.
Berdasarkan penelusuran infokotanews di lapangan pelaksanaan pekerjaan Dakel tidak melibatkan masyarakat di sekitar kelurahan Plawad alias di kontraktualkan / di borongkan pekerjaanya oleh pihak ke 3.
Dugaan adanya dana kelurahan Plawad di borongkan berdasarkan keterangan dari beberapa sumber yang dapat dipercaya ,kepada infokotanews menyampaikan bahwa pekerjaan seperti pemeliharaan turap di dusun karang tengah rw 003 juga rw 02 samping kantor kelurahan Plawad dan rw 07 ,keterangan sumber sama sekali tenaga kerjanya tidak melibatkan warga setempat bahkan kata sumber rt maupun kadus tidak di libatkan mereka tidak mengetahui asal usul tenaga kerja semua kebijakan lurah palawad tidak ada itu pemberdayaan masyarakat semua tenaga kerjanya orang asing alias Orang tidak di Kenal alias (.OTK) ujarnya.selanjutnya disampaikan sumber bahwa tahun -tahun sebelumnya proyek dana kelurahan ( dakel) melibatkan semua unsur masyarakat yang tergabung dalam KSM mulai ,rt, Kadus dan karang taruna sekarang tidak ada pungkasnya...
Di hubungi lewat telepon selernya Lurah Plawad H Ropiyudin.SE..kepada infikotanews di seberang telepon lurah membantah pekerjaan dakel di borongkan kata lurah yang mengerjakan proyek dakel di kerjakan oleh 8 KSM ,kata lurah tidak ada di borongkan karena anggaran dakel untuk pembangunan di terima langsung melalui rekening masing-masing KSM katanya,lurah menyebutkan pekerjaan dakel th 2024 telah di laksanakan sesuai aturan bahkan dengan tegas lurah plawad itu mempersilahkan media untuk memberitakan masalah dana kelurahan bila ditemukan ada penyimpangan, di seberang telepon lurah berbicara bahwa pekerjaan itu tidak ada masalah pekerjaan telah seleaai dilakukan secara sewakelola dan sudah diperiksa oleh Inspektorat demikian dikatakan lurah plawad mengakhiri percakapan lewat telepon dengan infokota " pekerjaaan dilaksanakan sewakelola oleh ksm karena uang langsung di terima ke rekening KSM silahkan expos bila dakel di kelurahan plawad bermasalah pekerjaan telah selesai dan telah di periksa oleh Tim dari Inspektorat "
Patut di pertanyakan keberadaan dana pendamping Dakel yang di gajih oleh uang rakyat apa kerja petugas pendamping ??????? red)