Karawang www.infokotanews.com.
Sejak Tahun 2019 lalu pemerintah Pusat selain menggelontorkan dana desa ( DD) .Pemerintah juga menggelontorkan anggaran dana Kelurahan ( Dakel) se-indonesia.Kebijakan pemerintah tersebut melalui berbagai pertimbangan diantaranya untuk menjaga harmonisasi,karena terdapat beberapa kabupaten yang didalamya ada desa dan kelurahan.
Sebelumnya kelurahan telah menerima dari dari APBD yang termasuk dalam anggaran Kelurahan.Hal itu seperti yang diatur dalam.Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah .Pada Pasal 230 ayat ( 1) dan ( 2) dinyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasana lokal Kelurahan dan pemberdayaan di kelurahan.
Alokasi anggaran tersebut dimasukan kedalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran untuk dimangpaatkan untuk dimangpaatkan sesuai peraturan perundang -undangan .
Anggaran Khusus kelurahan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan ,Tahun 2019 setiap Kelurahan menerima dana kelurahan ( Dakel) yang bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Umum ( DAU) .
Penyaluran dana kelurahan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran dan Dana Alokasi Umum tambahan Tahun Anggaran 2019,penyaluran tambahan dilakukan dengan cara memindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Umum Daerah Kabupaten/ Kota .
Dana kelurahan digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.Adapun yang menentukan kegiatan pembangunan di lakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan.Pelaksanaan kegiatan melibatkan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Adapun penggunaan Dana Kelurahan peruntukan untuk pengadaan,pembangunan,pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana seperti ,jaringan air minum,drainase,pengolahan sampah,sumur resapan,jaringan pengeloaan limbah domestik,pompa kebakaran portabel,penerangan lingkungan dan sarana lingkungan lainya.
Sesuai ketentuan Lurah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan kepada Bupati melalui Camat.Adapun Camat melakukan pembinaan dalam bentuk Fasilitasi,Konsultasi,pendidikan dan penelitian dan pengembangan sesuai dsngan peraturan perundang-undangan ,sedangkan pengawasan dilakukan dalam bentuk reviu,monitoring,evaluasi ,dan pemeriksaan sesuai peraturan perundang- undangan.
Pertanyaan sudahkah aturan itu di jalankan ..?????? apakah pemerdayaan itu nyata dan di rasakan oleh masyarakat di yang ada di Kelurahan????? ( red)
A
sesuai ketentuan dan pemberdayaan di kelurahan kedalam