-->

Anggaran Jumbo Pokir Dewan Dipantau KPK, Pemborong Tiarap ??

Infokotanews
20 September 2026, 13:40 WIB Last Updated 2026-09-20T12:05:05Z


Oleh: 
(Tamsil Suryana Pimred Infokotanews.net)


Dugaan Praktik transaksional Pokir anggota dewan di Kabupaten Karawang tampaknya menemui batu sandungan . Langkah berani Inspektorat Kabupaten Karawang mencoret 1.040 paket usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD senilai Rp83,72 miliar menjadi bukti bersih-bersih massal di internal birokrasi. Gerakan ini sekaligus mengisyaratkan bahwa "karpet merah" jatah anggaran Pokir mulai digulung paksa sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan di Kota Pangkal Perjuangan.



Selama ini bukan rahasia lagi, dari tahun ke tahun terjadi pengondisian jatah proyek Pokir dengan pola lama yang terus berulang. Di kalangan kontraktor , sempat populer istilah sindiran "nunggu durian runtuh"—sebuah kode pelipur lara bagi para pemborong ajuan dewan yang sempat stagnan akibat tarik-ulur kepentingan. Praktik transaksional Pokir ini kian rapi lewat munculnya nomenklatur dengan "kode khusus" berupa sandi huruf dan angka yang sengaja disisipkan ke berbagai instansi basah di Karawang. Mulai dari Dinas PUPR, Dinas PRKP, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, hingga Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan dan DLHK. Di atas kertas, kode itu tampak seperti nomor administrasi biasa. Namun di balik layar, diduga kuat berfungsi sebagai tanda reservasi mati agar paket pekerjaan di tiap instansi tersebut tidak jatuh ke tangan orang luar.




Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 161 di tegaskan bahwa anggota legislatif hanya punya hak normatif  untuk menyerap,menghimpun  serta menindaklanjuti aspirasi  riil  konsituen di masing - masing daerah pemilihan ( dapil) .aturan tersebut tegas sama sekali tidak memberikan ruang bagi Dewan untuk bertindak sebagai eksekutor teknis yang melakukan penunjukan pemborong.


Dengan adanya upaya pencegahan korupsi oleh KPK saat ini,apabila prakteknya   masih terdapat oknum anggota DPRD yang nekat memaksakan kehendak atau mengintimidasi kepala dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengakomodir CV titipannya, mereka harus ingat konsekuensinya. Menekan birokrat eksekutif demi meloloskan proyek titipan adalah bentuk pelanggaran hukum berat yang memiliki ancaman pidana pemerasan dalam jabatan atau suap berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)




Didalam hukum keuangan negara, tidak ada uang APBD yang berstatus milik pribadi legislator. Ironisnya berbagai modus di jalankan , demi menyamarkan transaksi haram tersebut, berbagai  penyamaran justru marak dilakukan di tingkat bawah. Mulai dari penyerahan uang down payment (DP) proyek melalui orang kepercayaan dewan bermodus kuitansi formal bertuliskan “Uang Titipan” atau “Utang Piutang”, Ditambah lagi, muncul narasi sesat yang diembuskan  bahwa dana Pokir itu adalah anggaran murni anggota Dewan  dititipkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).



Adanya pola  kuitansi titipan sejatinya merupakan sebuah jebakan batman. Dalam kacamata hukum progresif KPK, pembuktian korupsi tidak lagi silau oleh judul formal di atas kertas kuitansi, melainkan ditekankan pada niat jahat (mens rea) dan hubungan sebab-akibat (causaliteit). Ketika Inspektorat bergerak mencoret seribuan paket proyek bermasalah di berbagai dinas, para pengusaha yang telanjur menanam modal bermodus "investasi bodong" ini dipastikan akan gigit jari. Uang melayang, proyek batal, dan mereka tidak bisa menggugat secara perdata karena dasar transaksinya bersumber dari sebuah pemufakatan jahat yang ilegal. Pada akhirnya, infrastruktur yang asal-asalan adalah akibat nyata dari ongkos komitmen ilegal yang sudah dipotong sejak di hulu.



Intervensi dari Korsup KPK Wilayah II yang meluruskan mekanisme ini patut diacungi jempol. Langkah tim anggaran eksekutif yang dikomandoi Sekda Karawang dalam menindaklanjuti rekomendasi reviu Inspektorat adalah obat penawar yang sudah lama dinanti. Penyaringan ketat berdasarkan aturan SIPD dan Standar Satuan Harga (SSH) adalah langkah nyata untuk mengembalikan dana Pokir agar murni dipakai demi perbaikan infrastruktur dan pembangunan untuk kepentingan warga Karawang, atau bantuan riil lainnya yang benar-benar dibutuhkan masyarakat bawah.



Diicoretnya seribuan paket proyek bermasalah untuk anggaran 2026 ini baru babak pemuka. Ujian sesungguhnya adalah konsistensi ke depan. Apakah birokrasi dan dewan di Karawang benar-benar mau insaf secara sistemik, ataukah mereka hanya sedang "tiarap sejenak" sampai pengawasan KPK melonggar? Warga Karawang berhak mendapatkan transparansi penuh atas uang pajaknya.


Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+