-->

Proyek P3TGAI di Karawang Sarat Manipulasi Administrasi.

Infokotanews
17 September 2026, 16:57 WIB Last Updated 2026-09-20T07:34:10Z


Karawang.www.infokotanews.net.

Rampungnya pelaksanaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Karawang pada bulan September ini tidak lantas membuat dugaan pelanggaran di dalamnya menguap. Sebaliknya, selesainya pencairan anggaran negara terhadap kurang lebih 79 kelompok P3A ini dinilai menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut potensi kerugian keuangan negara akibat lemahnya pengawasan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum [UU No. 40 Tahun 1999]. 


Meski sejak awal pelaksanaan pada medio Juli lalu proyek fisik ini telah ramai diberitakan oleh sejumlah media online terkait indikasi pengerjaan yang asal jadi, seluruh paket pekerjaan fisik tersebut kini dilaporkan telah lolos dari proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) internal serta dicairkan anggarannya secara penuh. Guna menjalankan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999, Tim Redaksi www. Infokotanews.net secara resmi melayangkan surat pengaduan jurnalistik dan tuntutan audit total kepada Kepala BBWS Citarum di Bandung karena menduga adanya praktik pembiaran yang terstruktur (UU No. 40 Tahun 1999]}


Berdasarkan investigasi yang dihimpun tim jurnalis di lapangan pada 12 Juli 2026 lalu, penyimpangan fatal ditemukan baik secara fisik maupun administratif. Di Kecamatan Majalaya, pengerjaan fisik turap irigasi setinggi 80 cm dengan panjang total 400 meter oleh P3A Pandan Wangi Pasir Jengkol terbukti menabrak juknis swakelola,sebelumnya Infokotanews telah melakukan kompirmasi dengan sekdes pasirjengkol melalui whatap telepon celulernya ,infokota mengkompirmasi apakah pekerjaan p3tgai di desa pasirjengkol disewakelolakan ..melalui telepon selulernya Sekdes memberikan jawaban nbahwa proyek p3tgai di pasirjengkol dikerjakan nsecara sewakelola.

.jawaban yang disampaikan sekdes berbeda dengan fakta dilapangan di jumpai proyek tersebut di kerjakan oleh tenaga kerja di luar kecamataan majalaya yaitu dari desa cabangbungin kecamatan pakis jaya yang bernama herman.. Proyek yang seharusnya memberdayakan petani lokal justru didominasi pekerja luar dari Desa Cabangbungin, Kecamatan Pakisjaya, bernama Herman atas arahan oknum pegawai desa berinisial I, dengan pasokan material yang dikirim pihak desa.


 Pola serupa terjadi di Kecamatan Klari, di mana proyek P3A Sugih Mukti Mandiri di Desa Curug dikerjakan pekerja asal Dusun Neglasari, Desa Tegalsari, Kecamatan Purwasari yang dikoordinir mandor inisial D. Sementara proyek P3A Sri Mina Satwa di desa yang sama dikerjakan oleh 7 warga Lemahabang Wadas Desa Kedawung berisial D menurut keterangan yang di sampaikan kepada media ini di lokasi beberapa waktu lalu ( 12/6-2026) para pekerja di lokasi-lokasi tersebut mengaku bekerja secara 'buta' tanpa memegang dokumen gambar rencana kerja atau gambar teknis proyek.


Aroma penyimpangan administrasijuga terendus di Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat. Berdasarkan aturan juknis Kementerian PUPR, setiap P3A penerima program diwajibkan memenuhi dokumen persyaratan mutlak, meliputi dokumen pembentukan P3A, SK Lurah, SK Bupati, serta Akta Notaris (UU No. 40 Tahun 1999). Hasil konfirmasi langsung dengan Kepala Kelurahan Mekarjati menyatakan bahwa kepala kelurahan tidak pernah mengeluarkan SK pengukuhan bagi P3A yang melaksanakan proyek p3tgai di keluraahan Mekarjati.


 Lurah Mekarjati secara tegas menyatakan kepada media bahwa selaku pejabat baru, dirinya tidak pernah mengeluarkan SK penunjukan maupun rekomendasi bagi P3A Mekartani. Kondisi ini memicu tanda tanya besar atas peran Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam memverifikasi absensi harian dan berkas Musyawarah Desa (Musdes), yang diduga kuat sengaja direkayasa "di atas meja" guna mengelabui sistem verifikasi BBWS Citarum.


Sengkarut ini memperkuat indikasi bahwa program P3-TGAI di Karawang yang dikawal melalui jalur aspirasi ini diduga telah bergeser substansinya menjadi ajang 'bagi-bagi rezeki' politis tahunan demi mengakomodasi komitmen persentase fee oknum tertentu. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan lebih mengedepankan kuantitas serapan anggaran ,dengan mengorbankan kualitas bangunan fisik dan memangkas hak ekonomi buruh tani lokal. Kehadiran para oknum aparatur desa hingga kecamatan mendampingi para ketua P3A saat proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bandung beberapa waktu lalu, yang ironisnya turut meloloskan kelompok cacat administrasi, semakin mempertegas dugaan adanya pengondisian terstruktur dari tingkat bawah. 


Melalui surat resmi Redaksi infokotanews.net memberikan tenggat waktu hak jawab selama 7 hari kerja kepada pihak BBWS Citarum sejak surat ini di terima,. Jika tidak ada tindakan nyata, seluruh bukti materiil berupa video pengakuan pekerja, foto lokasi, dan rekaman konfirmasi lurah akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang demi penegakan hukum Tipikor. ( Tamsil Suryana Pimred Infokotanews.net.)  


Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+