Karawang.www. Infokotanews.net.
Pada TA 2025 BUMDes Subur Jaya Cibadak ,memperoleh Dana Penyertaan Modal Dana Desa Cibadak Kecamatan Rawamerta sebesar Rp 205 juta,yang digunakan untuk modal usaha sewa lahan sawah,namun hingga memasuki bulan Agustus tidak jelas usaha tersebut alias gagal .
Diduga anggaran penyertaan modal dari Dana Desa jadi bancakan oleh pengurus BUMDes Subur Jaya Cibadak , dana penyertaan modal ratusan juta yang seharusnya bisa bermangfaat bagi warga desa Cibadak ,fakta dilapangan dana ratusan juta di jadikan kesempatan untuk memperkaya diri pribadi pengurus BUMDes dan golonganya ,hal itu berdasarkan fakta yang terungkap dilapangan dana penyertaan modal Dana Desa TA 2025 RP 205 juta tersebut digunakan untuk biaya sewa lahan sawah ,Berdasarkan ketentuan setiap transaksi lembaga BUMDes harus atas nama lembaga BUMDes transaksi tidak boleh atas nama pribadi. Namun di temukan sewa lahan yang dibiayai Dana penyertaan modal dana desa di desa cibadak atas nama pribadi yaitu atas nama bendahara,sekertaris,ketua Bumdes dan atas nama Ibu lurah.
Adanya transaksi sewa lahan sawah yang menggunakan dana desa mengatasnamakan pribadi atas Pengurus Bumdes Subur Jaya ,terungkap berdasarkan keterangan yang disampaikan ketua BUMDes Subur Jaya Cibadak H.Ajang .hal itu disampaikan H.Ajang pada saat ditemui dikediamanya sabtu ( 29/8-2026). Kepada infokotanews H.Ajang mengatakan bahwa dana penyertaan modal dana desa yang di terima BUMDes Subur Jaya Cibadak sebesar Rp 205 juta ,digunakan untuk biaya sewa lahan sawah ,adapun transaksi sewa lahan sawah dilakukan atas nama pribadi pengurus BUMDes yakni atas nama H.Kipli ( bendahara) ,Babay Baehaqi ( Sekertaris ) ,Ibu Lurah ( istri almarhum lurah Cibadak ) dan ,Uday Baehaqi dan H.Ijang sebagai ketua BUMDes adapun pihak pertama sawah yang di sewa atas nama pemilik bernama Andri warga Burahol Rawamerta.
“ Dana penyertaan modal yang diterima BUMDes Subur Jaya Cibadak Rp 205 juta digunakan untuk biaya sewa lahan sawah seluas 4 hektar dengan atas nama ,H.Kipli,Ibu lurah,Babay Baihaqi,dan saya sendiri sebagai ketua BUMDES adapun pemilik sawah bernama andri warga burahol rawamerta “ ujarnya.
Ironi Ketua Bumdes tidak menyimpan secuilpun dokumen usaha Bumdes yang di pimpinya ,
alam perbincangan tersebut H.Ajang mengataakan sekalipun pihaknya Sebagai Ketua BUMDes pihaknya hanya sebatas melakukan tanda tangn acc ,adapun semua dokumen yang menyangkaut pengelolaan dana penyertaan modal dana desa Th 2025 semuanya ada di sekrtaris Bumdes yaitu Babay Baihaqi
“ Walaupun saya sebagai Ketua Bumdes Subur Jaya Cibadak menyangkut segala dokumen mulai dari RAB, pencairan lewat rekening, transaksi sewa sawah sampai,nominal bagi hasil untuk PADes semuanya ada di sekertaris BUMDes Subur Jaya Babay Baihaqi “ .pungkasnya.
Dalam tata kelola lembaga pemerintah Bila seorang Ketua Lembaga Usaha Formal desa ,seperti Ketua BUMDes Subur jaya Cibadak yang tidak memegang dokumen satu lembarpun karena semua dokumen di simpan di Sekertaris BUMDes hal itu mencerminkan buruknya tata kelola keuangan oleh Bumdes ,dan tidak mematuhi apa yang sudah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang BUMDES yang merupakan sebagai landasan hukum Bumdes ,walaupun secara teknis penyimpanan administrasi dan arsip dibawah tanggungjawab sekertaris, namun ketua Bumdes memegang penuh terhadap atas keberadaan dan keabsahan dokumen dana penyertaan modal tersebut.adapun jenis -jenis dokumen yang wajib di arsipkan dan diketahui oleh Ketua BUMDes adalah sebagai berikut : Perdes,Rencana Anggaran Biaya ( RAB) Surat perjanjian Kerjasama ( MOU) Bukti transfer Bank,dan kwitansi resmi penerimaan dana pengakuan ketua BUMDes tidak mengetahui.
PLD Rangkap Jabatan Sekertaris BUMDes dan Mantan Bendahara BUMDes
Aroma konspirasi semakin menyengat setelah ditelusuri status dualisme jabatan para pengurus. Sekretaris BUMDes Cibadak, Babay Baihaqi yang menguasai seluruh berkas perjanjian sewa dan keuangan, ternyata berstatus aktif sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Rawamerta.
Posisi rangkap jabatan Babay Baihaqi sejak tahun 2025 hingga 2026 ini merupakan pelanggaran kode etik berat terhadap Keputusan Menteri Desa PDTT No. 40 Tahun 2021. Sebagai PLD yang digaji oleh APBN untuk mengawasi desa, Babay Baehaqi justru bertindak sebagai pelaku usaha di dalam struktur BUMDes ilegal dan ikut menikmati kontrak sewa atas nama pribadi.
Tak kalah sorotan, keterlibatan H. Kifli selaku Bendahara BUMDes pada saat anggaran tahun 2025 tersebut dicairkan juga memicu polemik. Selaku bendahara lembaga saat itu, H. Kifli yang bertanggung jawab atas keluar masuknya modal justru namanya ikut tercantum di dalam kontrak sewa lahan pribadi. Usai anggaran cair, H. Kifli mengundurkan diri dan berhasil terpilih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibadak pada tahun 2026. Manuver ini dinilai sarat konflik kepentingan personal guna membentengi diri dari fungsi pengawasan BPD atas kepengurusannya di BUMDes pada tahun 2025 lalu. Di sisi lain, jalannya Pemdes Cibadak saat ini dipimpin oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa akibat wafatnya kades definitif, H. Encum.
Pengakuan Awal WhatsApp dan Sikap Bungkam Oknum PLD
Kecurigaan publik mengenai adanya rekayasa administrasi sejatinya sempat terkonfirmasi melalui pengakuan awal Babay Baehaqi via WhatsApp, yang menyatakan dirinya ditunjuk langsung sebagai sekretaris oleh almarhum Kades H. Encum sesaat sebelum pencairan Dana Desa 2025 dilakukan demi mengejar prasyarat pencairan.
Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan singkat senin ( 31/8-2026) mengenai status lahan sawah yang di Sewa BUMDes , serta posisi rangkap jabatannya, Babay Baihaqi mendadak diam seribu bahasa dan tidak memberikan jawaban sedikit pun. Padahal, berdasarkan data valid, hingga saat ini tahun 2026, nama Babay Baehaqi masih tercatat resmi sebagai PLD aktif Kecamatan Rawamerta.
Sikap bungkam dan tertutupnya oknum pengurus ini memicu desakan kuat dari warga desa agar Aparat Penegak Hukum (APH) Tipikor ,Kejaksaan segera turun tangan melakukan langkah audit investigatif menyeluruh. Selain itu Auditor eksternal daerah diharapkan segera melakukan pemeriksaan khusus terkait keabsahan administrasi kelembagaan BUMDes ,membedah aliran omzet 20 ton gabah ,serta menelusuri legalitas penggunaan keuangan negara pada transaksi sewa sawah ,demi kepastian tata kelola keuangan Dana Desa( Red).


