Puluhan Tahun Sungai Situdam Tercemar GMNI UBP Karawang Desak Pemerintah Bertindak Nyata.

Infokotanews
23 Juni 2026, 13:32 WIB Last Updated 2026-06-23T07:19:30Z


Karawang,www infokotanews.net.

 Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Buana Perjuangan Karawang menyoroti kembali terjadinya pencemaran Sungai Situdam di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, yang menyebabkan air sungai menghitam dan menimbulkan bau menyengat selama beberapa hari terakhir.


Peristiwa ini bukanlah kejadian baru. Berdasarkan berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan media, pencemaran Sungai Situdam telah berlangsung selama puluhan tahun dan hampir selalu berulang ketika musim kemarau tiba. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pencemaran lingkungan hidup di Sungai Situdam belum pernah diselesaikan secara tuntas dan berkelanjutan.


Ketua DPK GMNI UBP Karawang, Jeje Zaenudin, menilai bahwa berulangnya pencemaran selama lebih dari dua dekade merupakan persoalan serius yang tidak boleh lagi dianggap sebagai kejadian biasa. Menurutnya, jika setiap tahun masyarakat kembali dihadapkan pada sungai yang menghitam dan berbau menyengat, maka sudah sepatutnya publik mempertanyakan efektivitas pengawasan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah.


"Jika persoalan yang sama terus terjadi selama puluhan tahun, maka masyarakat berhak mempertanyakan peran dan tanggung jawab pemerintah. Mengapa pencemaran terus berulang? Mengapa hingga hari ini belum ada solusi permanen? Dan mengapa masyarakat masih terus menjadi korban setiap musim kemarau?" tegas Jeje Zaenudin.


DPK GMNI UBP Karawang mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan, koordinasi, pembinaan, dan penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan yang bersifat lintas kabupaten/kota. Hingga saat ini, masyarakat belum memperoleh informasi yang terbuka mengenai sumber utama pencemaran, hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah, perusahaan yang diduga terlibat, maupun langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.


DPK GMNI UBP Karawang juga mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dalam mengawal kepentingan masyarakat yang berada di wilayah hilir dan menjadi pihak yang paling terdampak akibat pencemaran yang terus terjadi dari tahun ke tahun.


Selain itu, GMNI UBP Karawang meminta penjelasan kepada Bupati Purwakarta dan Bupati Subang terkait sistem pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang menghasilkan limbah cair di wilayah masing-masing. Mengingat dugaan pencemaran selama ini mengarah pada aktivitas industri yang berada di wilayah hulu, maka kedua pemerintah daerah tersebut perlu menunjukkan langkah konkret untuk memastikan tidak terjadi pembuangan limbah yang mencemari sungai dan merugikan masyarakat Kabupaten Karawang.


Menurut GMNI UBP Karawang, sangat disayangkan bahwa hingga hari ini pencemaran yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut belum menunjukkan penyelesaian yang nyata. Berbagai inspeksi lapangan dan pengambilan sampel air telah berulang kali dilakukan, namun masyarakat masih terus menyaksikan kejadian yang sama setiap musim kemarau.


Pencemaran Sungai Situdam tidak hanya berdampak terhadap kualitas lingkungan hidup, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas pertanian, merusak ekosistem sungai, serta menurunkan kualitas hidup warga yang tinggal di sekitar aliran sungai.


Atas dasar itu, DPK GMNI UBP Karawang menyampaikan sejumlah tuntutan:


1. Mendesak DLH Provinsi Jawa Barat melakukan investigasi menyeluruh terhadap sumber pencemaran Sungai Situdam.



2. Mendesak DLH Provinsi Jawa Barat membuka hasil uji laboratorium kualitas air Sungai Situdam kepada publik secara transparan.



3. Mendesak pemerintah mengumumkan perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran apabila ditemukan pelanggaran lingkungan hidup.



4. Mendesak penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pencemaran.



5. Mendesak DLH Kabupaten Karawang lebih aktif mengawal kepentingan masyarakat yang terdampak pencemaran.



6. Mendesak Bupati Purwakarta dan Bupati Subang memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri yang berada di sepanjang daerah aliran sungai.



7. Mendesak adanya langkah konkret dan terukur lintas daerah untuk menghentikan pencemaran yang telah berlangsung selama puluhan tahun.




DPK GMNI UBP Karawang menegaskan bahwa persoalan pencemaran Sungai Situdam bukan semata-mata persoalan lingkungan hidup, melainkan juga persoalan keadilan sosial. Dalam perspektif Marhaenisme, rakyat tidak boleh menjadi korban dari aktivitas ekonomi maupun pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika lingkungan rusak, maka yang paling merasakan dampaknya adalah rakyat kecil, petani, buruh, dan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya alam di sekitarnya.


Sebagai organisasi kader perjuangan yang berlandaskan ajaran Bung Karno, GMNI memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri bersama rakyat yang mengalami ketidakadilan. Oleh karena itu, DPK GMNI UBP Karawang menyatakan akan mengawal secara serius isu pencemaran Sungai Situdam hingga terdapat langkah konkret dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.


Sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak, DPK GMNI UBP Karawang akan melakukan konsolidasi bersama mahasiswa, masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi lingkungan hidup, dan berbagai elemen gerakan rakyat lainnya guna mengawal penyelesaian kasus ini. Pengawalan tersebut akan dilakukan melalui kajian, advokasi, audiensi, pelaporan kepada instansi terkait, serta berbagai langkah konstitusional lainnya.


Dalam waktu dekat, DPK GMNI UBP Karawang juga akan menyampaikan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk meminta penjelasan mengenai hasil pengawasan yang selama ini dilakukan serta mendesak adanya langkah nyata dalam mengungkap sumber pencemaran dan mencegah kejadian serupa terus berulang.


"GMNI tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan mengenai sumber pencemaran, penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, dan langkah nyata untuk memastikan Sungai Situdam tidak lagi menjadi korban pencemaran yang berulang setiap tahun. Membela lingkungan berarti membela rakyat, dan membela rakyat adalah jalan perjuangan Marhaenisme," tutup Jeje Zaenudin. ( **)

Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+