Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Kecolongan ??,Bekas TPA Lewisisir Jadi TPS Ilegal Sampah Salah Satu Perumahan Elit .

Infokotanews
04 Maret 2026, 18:55 WIB Last Updated 2026-03-06T04:49:17Z


 Karawang.www.infokotanews.net.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawarang ( DLHK) kecolongan dalam pengawasan pembuangan sampah.Pasalnya bekas TPA Lewisisir yang berlokasi di Desa Mekar Mulya Kecamatan Teluk Jambe Barat saat ini  jadi Tempat Pembuangan Sampah ( TPS) ilegal dari salah satu perumahan elit yang ada di jantung kota Karawang.


Dari pantauan infokota di lokasi bekas TPA Lewisisir rabu ( 4/3-2026),  tampak sampah menggunung di biarkan berserakan tanpa ada yang mengetahui dari mana datangnya sampah-sampah tersebut,selain sampah rumah tangga juga tampak  dilokasi  sampah batang pohon bekas penebangan dan  dan ranting pohon lainya.


Dari keterangan beberapa warga yang berhasil di temui infokota mengungkapkan, bahwa,keberadaan sampah di bekas TPA lewisisir sudah berjalan satu tahun yang lalu,seperti yang di utarakan Luna( nama samaran).


" Keberadaan sampah di bekas TPA Lewisisir sudah berjalan satu tahun yang lalu,mereka datang menggunakan kendaraan truk juga mobil pickup setiap harinya entah dari mana,namun dari cerita warga yang lain sampah itu berasal dari salah satu perumahan mewah di karawang " ujar Luna.


 Hal yang sama juga di utarakan oleh Bary ( nama samaran)  bahwa sampah itu berasal dari salah satu perumahan Elit di luar Desa tersebut, namun bary tidak mengetahui  perumahan di maksud,di tambahkan beri setiap pembuangan  sampah di iringi dengan pembakaran sampah oleh mereka orang -orang yang membuang sampah entah apa maksudnya.


" Setelah mereka menurunkan sampah itu lantas mereka membakar sampah mungkin tujuanya untuk memgurangi gundukan sampah itu,saya tidak tahu perumahan itu tapi yang pasti pembuangan sampah di bekas TPA lewisisir sudah berjalan satu tahun sejak tahun 2025 tanpa tersentuh oleh oleh aparat" pungkas Bary.


Keberadaan TPS di bekas TPA Lewisisir jelas menampar muka Pemkab yang saat ini sedang gencar-gencarnya menata kebersihan kota,namun di sisi lain ada oknum yang sengaja memperkeruh kinerja pemerintah  DLHK,oknum yang hanya  mencari keuntungan pribadi  dengan  melabrak aturan Perda yang sudah ada.

Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah.Perda ini mengatur pengolaan sampah yang koprenhensif dari hulu ke  hilir untuk mengurangi dampak lingkungan,di dukung dengan Perbup No 72 Tahun 2018 dan Perda No. 9 Tahun 2023 tentang bank sampah.


Adapun poin Perda tersebut .

Melarang membuang samapah tidak.pada tempatnya.

Pengelolaan sampah wajib dilakukan oleh masyarakat dan didukung pemerintah daerah untuk memilah dan memproses sampah supaya aman.

Bank sampah diatur dalam Perda Nomor.9.Tahun 2023 untuk mempasilitasi pengurangan sampah pada sumbernya.

Pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan sampah dapat dikenakan denda atau pidana,

Pertanyaanya apakah pemerintahan desa tidak memhetahui keberadaan TPS Ilegal di wilayahnya ?  (**)



Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+