Karawang.www.infokotanews.net.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH., MH., menyatakan akan segera melaporkan dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan yang terjadi di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang Jawa Barat
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dialami jurnalis usai mempublikasikan video mengenai menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan publik.
Video itu disebut berasal dari kiriman guru dan wali murid yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian menu MBG selama bulan Ramadan. Dalam rekaman tersebut, terdapat kritik terkait komposisi makanan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan maupun standar anggaran
Video yang diunggah melalui akun media sosial tersebut menyoroti distribusi menu MBG di SDN Jayamulya dan SDN Kertarahayu 2, Kecamatan Cibuaya kabupaten Karawang.
Asep Agustian yang akrab disapa Askun menjelaskan, setelah video tersebut dipublikasikan, wartawan yang bersangkutan menerima pesan langsung (DM) dari akun media sosial bernama Mas Arul.
Dalam pesan tersebut, terdapat tudingan bahwa sang jurnalis melakukan sabotase terhadap program MBG, disertai sejumlah pernyataan yang dinilai sebagai bentuk tekanan verbal.
“Semua bukti sudah kami kaji. Ada unsur intimidasi verbal yang jelas, termasuk tuduhan sepihak dan upaya menekan agar wartawan tidak lagi mengkritik,” ujar Askun.
Menurutnya, pernyataan seperti “mau sabotase MBG?”, “kalau tidak tahu jangan sok tahu”, hingga ajakan untuk “ketemuan bersama tim saya biar tidak berkoar-koar” bukanlah bentuk klarifikasi yang sehat, melainkan mengandung unsur intimidasi emosional.
Ia menilai kalimat-kalimat tersebut telah melampaui batas komunikasi wajar dan masuk dalam kategori kekerasan verbal yang berpotensi menimbulkan rasa takut serta menghambat kerja jurnalistik.
Selain melaporkan dugaan intimidasi tersebut, pihaknya juga berencana menyampaikan laporan kepada Badan Gizi Nasional terkait dugaan ketidaksesuaian menu MBG dengan anggaran yang telah ditetapkan.
“Kami juga akan melaporkan ke Badan Gizi Nasional agar dilakukan evaluasi. Jika memang ditemukan ketidaksesuaian menu dan anggaran, tentu harus ada sanksi yang tegas,” tegasnya.
Askun menambahkan, kebebasan pers dan hak untuk menyampaikan kritik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Karena itu, segala bentuk tekanan terhadap jurnalis dinilai tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi ( u Aditia)


