Karawang.www.infokotanews.net.
DPRD Pastikan Usia Pensiun guru P3K hingga 60 tahun.Kepastian itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat ( RDP) DPRD dengan Ikatan Pendidikan Nusaantara ( IPN) yang di gelar di ruang rapat II Kantor DPRD Kabupaten Karawang rabu ( 28/1-20-2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karawang ,Asep Saepudin Zuhri,hadir dalam rapat RDP tersebut Ketua Komisi IV Budiyanto bersama Sekertaris Komisi IV Asep Syarifudin ibe,Sekertaris BKSDM Karawang Gery Sigit Samrodi,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang Wawan Setiawan serta pengurus IPN Kabupaten Karawang.
RDP tersebut membahas krpastian batas usia pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K) baik paruh waktu maupun penuh waktu .
Ketua Komisi I menekankan agar kebijakan yang di ambil Pemkab Karawang tidak menyimpang dari aturan.
" Kami tegaskan agar kebijakan yang diambil pemerintah kabupaten Karawang tidak menyimpang dari aturan dan undang-undang" tegas Asep.
Ketua Komisi IV DPRD Karawang Budiyanto ,menurut Budiyanto pentingnya penyelesaian setiap persoalan melalui musyawarah.Pihaknya berharap pembahasan terkait P3K tidak menimbulkan kegaduhan dimasyarakat.
" Setiap persoalan yang mengemuka sebaiknya diselesaikan secara musyawarah tanpa menimbulkan kegaduhan dan gejolak di masyarakat " ujar Budiyanto.
Sekertaris BKPSDM Karawang Gery Sigit Samrodi menjelaskan, bahwa tuntutan IPN prinsipnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,BKPSDM bersifat mandatori dalam.menjalankan kebijakan sesuai regulasi yang berlaku.
BKPSDM hanya menjalankan mandat kebijakan.Untuk tuntutan IPM,kami.serahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan "kata Gery.
Pernyataan BKPSDM diamini oleh Kepala Disdikbud Karawang Wawan Setiawan,yang menegaskan pihak Disdikbud akan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang - Undangan yang berlaku.
Ketua IPN ( IPN) Karawang Riska Apriani yang juga menjabat sebagai Sekertaris IPN .Menjelaskan permohonan RDP diajukan karena adanya kekawatiran pemutusan kontrak guru P3Ksebelum mencapai batas usia 60 tahun.
"Acuan kami adalah kebijakan provinsi jawa Timur dan Provinsi Sulawesi Selatan,namun Kabupaten Karawang sebenarnya batas usia pensiun guru P3K 60 tahun sudah diakomidasi oleh pemerintah.Hanya saja perbedaan redaksi sebelumnya belum ada penjelasan yang utuh masih silang pendapat " pungkasnya ( **)

