DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Sahkan Raperda Anggaran Tahun 2026.

Infokotanews
28 November 2025, 19:14 WIB Last Updated 2025-11-28T12:47:56Z
Karawang.www.infokotanews.net. 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.Sidang Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Karawang, Rabu (26/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, didampingi oleh para Wakil Ketua, serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi.
Dalam Sidang Paripurna turut hadir perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, dan berbagai unsur penting dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Kehadiran lengkap.Hal itu menunjukkan adanya sinergi dan komitmen bersama dalam memastikan Raperda yang dihasilkan memiliki legitimasi serta dasar hukum yang kuat.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang H.Endang Sodikin dalam sambutanya menegaskan bahwa penetapan Raperda ini adalah wujud nyata dari pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang. 

 “Raperda yang kita sahkan hari ini adalah hasil dari pembahasan mendalam dan komprehensif, mulai dari rapat komisi, rapat gabungan, hingga penyempurnaan melalui panitia khusus. Semua proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat Karawang,” ujarnya. 

Sejumlah Raperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna ini mencakup berbagai sektor prioritas daerah, mulai dari bidang pemerintahan, peningkatan pelayanan dasar, pengelolaan aset daerah, hingga peningkatan kualitas pembangunan sosial dan ekonomi. Raperda ini diharapkan dapat mendukung visi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Karawang.



Selama proses paripurna, setiap fraksi mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum serta catatan strategis terkait implementasi Raperda. Meskipun beberapa pembahasan berlangsung dinamis, rapat tetap berjalan tertib, kondusif, dan menghasilkan kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Pengesahan Raperda tahun anggaran 2026 ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan program-program prioritas serta penyusunan regulasi turunan yang mendukung efektivitas kebijakan pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2026. Dengan disahkannya Raperda ini, DPRD Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan aturan di lapangan serta memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh masyarakat Karawang.(***)
Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+