Merasa Tertipu Ebas Akan Tempuh Jalur Hukum, Laporkan HMS Ke Polda Jabar.

Infokotanews
26 Agustus 2025, 18:09 WIB Last Updated 2025-08-26T23:09:59Z

Karawang .www.infokotanews.net.
Adanya perbuatan yang telah memenuhi unsur-unsur penipuan dan/atau penggelapan,sebagaimana  diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). oleh H.MS kepada Adv. Egy Bastyan Hermawan, S.H. 

Atas dasar hal itu (Ebas)Egy Bastyan Hermawan, S.H. (Ebas), akan menempuh jalur hukum dan melaporkan terduga HMS ke Polda Jabar. Menurut Ebas, HMS yang mengaku sebagai Presiden Direktur perusahaan GMI, memiliki tanggungan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 68.000.000 kepada  Ebas

."Kami akan melaporkan terduga HMS ke Polda Jabar karena adanya dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan data dan informasi yang kami miliki yaitu sdr. H.MS mempunyai tanggungan untuk mengembalikan sejumlah uang milik kami sejumlah Rp. 68.000.000 (enam puluh delapan juta rupiah). Yang mana Sdr. H. MS mengaku sebagai Presiden Direkur perusahaan GMI sehingga yang membuat kami merasa percaya pada awalnya," Ucap Egy Bastyan Hermawan,S.H, selaku Advokat dan Konsultan Hukum.
Dalam  keterangan persnya kepada awak media, Selasa, (26/08/2025).Menurut Ebas sebelumnya pihaknyaa  telah membuat surat somasi  dikirim kepada HMS, namun alhasil yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut sampai dengan hari ini.
"Kami sudah bersurat sebanyak 2 kali namun tidak diharaukannya, dan kami telah berupaya berkomunikasi baik namun tidak di indahkan. Oleh itu kami akan menempuh jalur hukum melaporkan ke Polda Jabar," Tegas 
Dikatakan Ebas Sebelum pihaknya telah melakukan upaya - upaya  agar H.MS mengembalikan uang yang sudah kita setor. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih diupayakan konfirmasinya(*)
Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+