Pemkab Karawang dinilai belum maksimal dalam melaksanakan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.Hal itu di katakan anggota DPRD Karawang Natala Sumendha pihaknya mendorong Pemkab Karawang untuk itu ia mendorong untuk mengoptimalkan Perda RTH dan mengoptimalkan serta lebih serius dalam melaksanakan regulasi tersebut.
Natala Sumendha yang merupakan mantan Ketua Pansus RTH tahun 2015 menegaskan bahwa Pemkab harus lebih giat memperluas dan merawat keberadaan RTH di Kabupaten Karawang.." Raperda itu sudah lama disahkan menjadi Perda kami berharap pemda terus memperbanyak ruang terbuka hijau,bukan dalam bentuk taman saja tetepi juga menanam pohon yang tinggi dan rindang terutama di wilayah kawasan industri yang banyak menehasilkan polusi".Selanjutnya di katakan bahwa pohon bukan sekedar unsur penghijauan,namun menjadi simbol kepedulian terhadap masa depan lingkungan untuk kelangsungan hidup generasi mendatang ujarnya , hal itu dikatakan minggu Natala Sumenda minggu ( 6/7-2025).
Selain itu anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu juga mendorong pihak Pemda untuk menata ulang keberadaan ruang terbuka hijau.
Keberadaan ruang terbuka hijau jangan hanya ada di wilayah perkotaan tetapi keberadaanya harus merata di seluruh pelosok Kabupaten Karawang.
Natala mengingatkan Pemkab untuk meninjau kembali lahan-lahan yang sejak awal sudah dirancang terbuka hijau yang telah beralih pungsi tegasnya.
Pihaknya meyakini keberadaan ruang terbuka hijau yang cukup akan menciptakan lingkungan yang sejuk dan sehat,selain itu keberadaan ruang terbuka hijau akan memberikan dampak yang positip terhadap kelangsungan ekosistim pungkasnya ( her)