Candra Caniago, SH ketua Carteker Panitia Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kecamatan Purwasari resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Karang Taruna Kecamatan Purwasari untuk masa bhakti 2025-2030.
Penerimaan calon ketua Karang Taruna melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga pemilihan.
Pendaftaran akan dibuka mulai 16 Juni 2025 S/d 30 juni 2025
Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran dapat dilakukan langsung di
* kantor kecamatan purwasari Mulai pukul 08.00 S/d 13.00
* Sekretariat caretaker perum purwasari indah 2 blok a3 no 10 mulai 13.00 s/d 22.00
Temu karya akan di gelar pada tanggal 28 juli 2025
Bagi calon peserta yang berminat, pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran dapat dilakukan langsung di Sekretariat Panitia TKKT
"Kami mengajak seluruh Karang Taruna Kecamatan dan semua kader Karang Taruna untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini demi memastikan terpilihnya sosok Ketua Karang Taruna yang visioner, berintegritas, dan mampu bersinergi dengan Pemerintah dalam membawa perubahan positif bagi pemuda Purwasari ke depan," kata Candra Caniago, SH, Kamis, 26 Juni 2025.
Terkait proses pendaftaran, Candra mengatakan, bakal calon dapat mendaftar dan mengambil formulir di panitia dengan datang langsung ke sekretariat panitia.
"Untuk pengembalian formulir, bakal calon mengembalikan langsung ke SC di Sekretariat panitia," jelas Candra.
Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Purwasari sendiri dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025. Agenda utama kegiatan ini adalah pemilihan Ketua Karang Taruna Kecamatan Purwasari periode lima tahun mendatang.
Panitia berharap proses pendaftaran dan pelaksanaan TKKT dapat berjalan lancar dan demokratis, serta menghasilkan kepemimpinan baru yang mampu mengakomodir aspirasi dan kebutuhan pemuda di Kabupaten Karawang.
Persyaratan umum meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia maximal 35 tahun, domisili di wilayah setempat, serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna. Selain itu, calon juga perlu memenuhi persyaratan administrasi seperti kelengkapan berkas, termasuk KTP, KK, ijazah, SKCK, pas foto, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan bertaqwa serta setia pada Pancasila dan UUD 1945. (Her)