H.Deni Firman Nurhakim .S.Ag.M.Si : Kemenag Bersama Forkopimcam Karawang Timur Gelar Kampung Mederasi Beragama 2025.

Infokotanews
14 Mei 2025, 18:47 WIB Last Updated 2025-05-14T11:48:01Z
Karawang.www.infokotanews.com.
Kabupaten Karawang kaya akan keaneka ragam an. Keanekaragaman suku, budaya, adat istiadat, bahasa dan agama adalah kekayaan yang dimiliki dan patut disyukuri. 

Salah satu cara untuk mensyukuri kekayaan yang dimiliki ini yaitu dengan menjadi warga masyarakat Karawang yang memiliki rasa toleransi. Toleran dengan keberagaman yang dimiliki dan selalu menjaga .

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Karawang Timur H. Deni Firman Nurhakim, S.Ag, M.Si menyampaikan bahwa telah  menyelenggarakan pertemuan bersama para tokoh lintas agama dalam acara Penguatan Kampung Moderasi Beragama dengan tema kegiatan  sarasehan bersama para Tokoh lintas agama dan Penanaman pohon matoa Tahun 2025. Bertempat di aula kantor Kecamatan Karawang Timur. Rabu. (14/04/2025) Pagi.

Disampaikan usai dilaksanakan acara tersebut, bahwa program Kampung Moderasi Beragama di Karawang merupakan program yang dicanangkan oleh Kementerian Agama RI sejak tahun 2022 untuk menciptakan lingkungan desa atau kampung yang memiliki karakter toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang tinggi. 

"Program ini bertujuan untuk menolak perpecahan dan menjaga kerukunan bangsa. Dimana penduduk warga di kabupaten Karawang terdapat berbagai pemeluk agama, diantaranya Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Kong khu cu yang tersebar di 30 Kecamatan." Ucapnya saat dikonfirmasi.

Lanjutnya, Program ini di Kabupaten Karawang sudah ada tujuh lokasi KMB, Salah satunya di kec. Karawang Timur

"Di saat launching beberapa waktu lalu tersebut, dicanangkanlah Kelurahan Karawang Wetan sebagai Basis Kampung Moderasi Beragama. Alasannya Karena memang di Kelurahan Karawang Wetan tersebut, Ada banyak tempat Ibadah. Terdiri dari masjid, wihara, gereja dan ada juga litang. Sehingga kami, waktu itu sepakat menunjuk Kelurahan Karawang Wetan sebagai Basis KMB." Paparnya

Kemudian, menurut H. Deni Firman Nurhakim, S.Ag, M.Si.  Dalam perkembangan di tahun 2025 ini Kampung Moderasi Beragama di wilayah Karawang sudah ada tujuh kampung, yang tersebar di Telukjambe Timur, Cibuaya, Karawang Barat, dan Karawang Timur.

"Akan dilaksanakan KMB di tujuh kecamatan tersebut dengan momentum penanaman satu juta pohon matoa sebagai bentuk ekspresi ekoteologi yang berupaya untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Jadi, dimana keyakinan agama itu harus memiliki dampak positif terhadap kelestarian lingkungan." Terangnya 

Ditambahkannya,  Untuk Karawang Timur, kami ingin nilai-nilai kerukunan yang sudah terjalin. Sudah lama ini terus dirawat, dilestarikan mulai dari para pemuka agamanya. Makanya kita undang para tokoh agamanya. Sama lintas agama, sekaligus karena kami ingin tidak hanya fokus ke lintas agama juga, tapi ke intern agama. Di Karawang Timur ini lengkap. Kita ingin tahu juga dari sisi perspektif Ajaran masing-masing. Dengan masalah kerukunan antar umat beragama bagaimana, ternyata dari pemaparan semua tokoh agama yang hadir,  sepakati semua agama mengajarkan hidup rukun, mengajarkan bahwa semua pemeluk bersaudara 

"Sesuai dengan hal tersebut, menjadi satu bekal kami untuk melanjutkan Kerjasama yang lebih luas lagi tidak hanya sebatas seremonial tadi. Sehingga tadi kami dengan para pemuka agama menggagas akan ada pembentukan tim, tim KMB Karawang Timur, tim pokja lah. Tim pokja ini salah satu tugasnya, ini sebagai salah satu bentuk early warning system juga sih. Jadi, ketika di bawah itu ada dinamika yang harus segera disikapi oleh protokol agama maka, tim pokja inilah harus berada di garda terdepan." Ucapnya

Dicontoh kan oleh H. Deni, lebih kongkret yang ada di masyarakat seperti dalam konteks proses pendirian pembangunan tempat ibadah baik itu desa maupun kelurahan, Pendirian tempat ibadah di Indonesia memang harus mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Prosedur ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kerukunan, dan keamanan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap tempat ibadah dibangun dengan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang berlaku.  

"Kami jajaran kemenag Karawang, MUI bersama forkopimcam, unsur TNI dan Polri siap untuk memfasilitasi ketika misalkan ada kebutuhan untuk pendirian rumah ibadah, cukup syaratnya, kita akan fasilitasi ketika memang belum memenuhi syaratnya, kita akan sampaikan syarat-syarat." Pungkas Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Karawang Timur H. Deni Firman Nurhakim, S.Ag, M.Si
Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+