Karawang.www.infokotanews..net.
Isui penyimpangan pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Karawang kembali ramai.Mencuatnya kembali isu Pokir setelah adanya statemen dari salah satu anggota DPRD yang mengusulkan biaya parkir di RSUD Karawang gratis.
Permasalahan tersebut kini menjadi isu panas di tengah masyarakat,tidak terkecuali isu tersebut mendapat sorotan dari penggiat Tata Kelola Pemerintahan Dadan Suhendarsyah SE.
Menurut Dadan adanya perdebatan tarip parkir sebenarnya sudah tersirat sebenarnya sudah mencapai dan menemukan jalan tengah yakni dengan mengikuti regulasi yang sudah ada tidak perlu lagi parkir tidak gratis perlu gratis.
" Saya melihat perdebatan tarip parkir secara tersirat sebenarnya sudah menemukan atau menemui jalan tengah ,yakni pemberlakuan tarip parkir murah tidak perlu gratis tetapi jangan juga di jadikan objek bisnis murni ikuti saja sesuai regulasi yang ada " ujar Dadan.
Dikatakan Dadan subtansi permasalahan yang berkembang saat ini , bukan lagi mengenai tarip parkir gratis di RSUD , yang di gaungkan oleh anggota DPRD tetapi bergeser ke masalah pokok-pokok pikiran ( Pokir) Dewan,Pihaknya merasa bahwa permasalahan pokir sudah sering muncul,dan selalu di selesesaikan secara sporadis,lantas Dadan menganalogikan permaslahan Pokir Dewan , ibarat membersihkan daun kering diatas lumpur hisap,permukaan terlihat bersih,tetapi bahaya laten terus menganam setiap waktu.
" Kita terjebak pada pembersihan terkesan terlihat bersih dan rapih tidak ada lagi rumput atau daun- daun yang berserakan ,padahal di bawahnya lumpur hisap menjadi bahaya laten yang setiap waktu muncul jadi bom waktu"
Untuk mencari penyelesaian permasalahan POKIR Dewan menurutnya solusi terbaik,yakni dengan mengembalikan pokok-pokok pikiran ( POKIR ) DPRD sesuai fitrahnya,dengan berpegang teguh kepada regulasi yang ada.Jangan sampai ada upaya mensiasati ataupun melakukan tindakan menyimpang dengan dalih Aspirasi.
" Anggota DPRD pokus saja menciptakan " goal" namun jangan sampai offside-nya yang berpotensi bermasalah dengan hukum, yakni dengan mencantumkan nilai proyek,nama rekananya,ploting jatah proyek per Dewan/ataupun Pimpinan Dewan ." tegasna.


