Karawang.www.infokotanews.net.
Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( DPK GMNI ) Universitas Buana Perjuangan ( UBP) Karawang menolak dan mengecam izin pertambangan PT.Mas Putih Belitung yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena dinilai tidak memiliki legitimasi sosial dan berpotensi merusak kawasan ekologis penting di Karawang.
Penolakan tersebut di keluarkan pada hasil audensi publik yang dilaksanakan di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan rabu ( 28/1-2026),terungkap dalam audensi Kepala Desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait kegiatan penambangan, serta tidak pernah meminta persetujuan kepada masyarakat terdampak,meskipun jumlah masyarakat terdampak berjumlah 250 kepala keluarga ( KK).
Dalam audensi tersebut terungkap bahwa hanya 2 ( dua) KK yang menandatangani dokumen yang tidak dapat dianggap sebagai persetujuan masyarakat secara menyeluruh. Meski demikian aktivitas pertambangan tetap berjalan walaupun dilapangan tanpa dasar persetujuan warga yang sah.
Ketua DPK GMNI UBP Karawang Jeje Zaenudin,menilai kondisi tersebut menunjukan adanya cacat serius dalam proses perizinan.
" Jika kegiatan penambangan tanpa izin masyarakat dan tanpa rekomendasi desa,maka izin itu patut dipertanyakan negara tidak boleh melegitimasi aktivitas yang mengabaikan partisipasi publik
" ujarnya .
Sekertaris GPK GMNI UBPK,Gahara Abhirama,menambahkan bahwa kawasan tambang berada berada diwilayah yang memiliki fungsi ekologi penting.
" Ekploitasi kawasan kars tanpa persetujuan
warga berisiko menimbulkan krisis lingkungan terutama ancaman lingkungan, terutama ancaman kerusakan dan kekeringan dimasa depan " katanya.
DPK GMNI UBP Karawang mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meninjau ulang dan mencabut izin penambangan PT.Mas Putih Belitung,serta menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan hingga terpenuhi prinsip legalitas,transparansi dan persetujuan masyarakat.( **)

