Praktisi Hukum Soroti Pengelolaan Zakat di Kemandag Karawang APH dan Inspektorat di Harapkan Lakukan Audit.

Infokotanews
17 November 2025, 14:06 WIB Last Updated 2025-11-17T07:16:51Z
Karawang.www.infokotanews.
Asep Agustian, SH., MH., seorang praktisi hukum dan pengamat kebijakan, menyoroti pengelolaan zakat profesi dan dugaan adanya iuran yang tidak jelas dasar hukumnya di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.

Asep Agustian  mendesak Inspektorat untuk segera melakukan audit komprehensif guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut. Desakan ini muncul menyusul adanya keluhan dari internal pejabat Kemenag yang merasa bahwa pengelolaan zakat dan iuran tersebut selama ini kurang transparan.

 “Saya belum mengetahui secara pasti jumlahnya. Namun, zakat profesi idealnya adalah 2,5% dari penghasilan atau gaji pegawai. Pemotongan ini dilakukan secara rutin setiap kali pegawai menerima gaji. Namun, pengelolaan dana zakat ini, menurut informasi yang saya terima, belum sepenuhnya transparan,” ujar Asep Agustian, Senin (17/11/2025).

Asep Agustian menambahkan, 
“Selain zakat, terdapat juga iuran bulanan yang saya belum ketahui secara pasti nama dan dasar hukumnya. Kedua jenis pungutan ini, baik zakat maupun iuran, dikelola oleh Bagian Kasi Zakat Wakaf Kemenag.” Menanggapi persoalan ini, 

Asep Agustian kembali menegaskan perlunya audit yang mendalam oleh Inspektorat terhadap pengelolaan zakat dan iuran di Kemenag Karawang.

 “Zakat seharusnya disalurkan kepada mereka yang berhak menerima atau mustahik. Namun, informasi yang saya peroleh menyebutkan bahwa pengelolaan zakat di Kemenag selama ini justru digunakan untuk biaya operasional. Jika informasi ini benar, tentu saja ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya. 

Asep Agustian juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini, terutama terkait dengan iuran yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas..

  “Jika iuran tersebut dipungut tanpa adanya landasan hukum yang sah, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Oleh karena itu, peran APH sangat diperlukan dalam mengusut tuntas persoalan ini,” pungkas Asep Agustian.( U Aditia )
Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+