![]() |
| Foto : Ilustrasi |
Karawang, infokotanews.net -
Dalam menjalankan fungsinya, baik lembaga negara di tingkat pusat maupun perangkat daerah seperti kecamatan, wajib mematuhi prinsip-prinsip administrasi negara dan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan negara dan daerah.
Prinsip-prinsip tersebut bertujuan untuk memastikan seorang Camat dalam.menjalankan pemerintahan di tingkat Kecamatan secara transparasnsi,akuntabilitas ,dan efektivitas dalam menggunakan uang negara.
Namun itu hanya tertulis di atas lembaran buku perundang-undangan saja ,teorinya sangat bertolak belakang dengan kenyataan.
Kenyataanya dalam memjalankan pemerintahan seorang Camat banyak mengabaikan dan melanggar prinsip administrasi negara.Seperti yang terjadi di kecamatan rawamerta kabupaten karawang.
Terungkap Camat dalam menjalankan pengelolaan keuangan dana rutin kecamatan dengan sistim GU pada pelaksanaanya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar administrasi negara.
Seperti Camat Rawamerta dalam mengelola keuangan dana rutin tidak melibatkan Kepala Seksi Kecamatan Seperti ; Kasi Kesos Kasi Trantib, Kasi PMD dan Kasipem .
Seperti pada pembelian bahan material Rp 47 juta, pengadaan meubeler Rp 64 juta, pemeliharaan kendaraan roda dua Rp 36 juta dan biaya pemeliharaan kendaraan roda empat Rp 78 juta/tahun.Pengelolaan anggaran tersebut Camat Rawamerya hanya melibatkan bendahara kecamatan.
Padahal Kepala Seksi ( KASI) Kecamatan mempunyai peran penting dalam pemeritahan dan pengelolaan anggaran rutin kecamatan.
Padahal dalam ketentuan Kasi kecamatan mempunyai peran yakni .
Peran Pengawas.
Kasi Kecamatan bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan anggaran rutin kecamatan dan memastikan bahwa anggaran di gunakan dengan tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan.
Peran Pengusul.
Kasi Kecamatan dapat mengusulkan kegiatan dan anggaran yang di perlukan untuk pelaksanaan tugas dan pungsi kecamatan.
Peran Pelaksana.
Kasi Kecamatan dapat di tunjuk sebagai pelaksana kegiatan yang di biayai oleh anggaran rutin kecamatam.
Peran Kasi Kecamatan di pertegas dengan UU No.23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah.Dalam UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah Pasal 125 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah (dalam hal ini camat) bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus didukung oleh perangkat daerah, termasuk Kasi Kecamatan. Selain itu dalam.pengelolaan anggaran rutin kecamatan, wajib melibatkan Kasi Kecamatan. Kasi mempunyai peran penting dalam proses pengelolaan dana rutin kecamatan untuk memastikan anggaran digunakan secara epektif dan efesien.
Pertanyaanya kenapa pengajuan GU dana rutin kecamatan tanpa tanda tangan Kasi bisa cair ??
Selain tidak melibatkan Kasi Kecamatan Camat juga tidak melibatkan Sekcam dalam pengelolaan dana rutin kecamatan rawamerta.Seperti yang telah diberitakan infokota sebelumnya, Sunadi Sekcam Rawamerta bungkam saat dikonfirmasi pengadaan barang di Kecamatan Rawamerta.
Dari pantauan infokota tercium aroma bau busuk penyelewengan anggaran rutin,
Di duga kuat terjadi mark'up pada pengadaan barang dari dana rutin kecamatan rawamerta.
Seperti pada pengadaan bahan-bahan bangunan dan kontruksi sebesar 47.430.900 ,dari beberapa item barang yang di beli ,terdapat satu jenis barang yang di beli yaitu gypsu board ,barang tersebut biasanya untuk perbaikan plafon kenyataanya plafon kantor kecamatan masih bolong-bolong ,Juga pada pengadaan mebeler 65.474.200 dengan jenis barang meja kerja,sofa,trey keyboard,kursi/ meja metal dan kursi taman ternyata di lingkungan kantor kecamatan rawamerta tidak tanpak adanya kursi taman yang di beli dari dana rutin.
Begitu halnya penyerapan dana rutin Rp 35 juta,untuk pemeliharaan kendaraan roda 2 patut dicurigai anggaran biaya pemeliharaan ( bbm,ganti oli,servis) mengalir ke kantong oknum pejabat Kecamatan ,pasalnya kendaraan operasional kendaraan roda 2 di kecamatan rawamerta ,sehari -harinya kendaraan tersebut di gunakan oleh pegawai kontrak yang tidak mengantongi SK yang di terbitkan Camat sebagai kepala wilayah dan Kuasa Pengguna Barang ( KPB),juga yang sangat mengherankan biaya pemeliharaan rutin kendaraan roda ( 4 ) yang hanya 2 ( dua) unit kendaraan operaional Sekcam dan Camat. biayanya pemeliharaanya mencapai Rp 78 juta/tahun..
Adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana rutin di kecamatan Rawamerta di tenggarai karena lemahnya pengawasan ,selama ini kecamatan tidak tersentuh oleh lembaga pemeriksa keuangan baik.daerah / inspektorat maupun auditor pusat / BPK.
Pemerintahan kecamatan jadi zona nyaman para pejabat yang bermental korup yang menggerogoti anggaran APBD karena lemahnya pengawasan.
Maka di harapkan pihak Inspektorat maupun BPK dengan kewenanganya sebagai Auditor ,dalam melaksanakan Audit tidak lagi memandang rekan sejawat namun lugas tegas basmi bejabat korup, yang bermental culas menggerogoti keuangan negara demi memperkaya diri sendiri yang merusak tatanan pemerintahan yang bisa menghambat menuju karawang lebih baik. ( Red).


