Karawang.www.infokotanews net.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertambangan. Salah satu kasus yang menjadi bahan kajian adalah polemik pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT Vanesa Sukma Mandiri terkait proyek cut and fill yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar sekaligus anggota Pansus Raperda Pertambangan, Pipik Taupik Ismail, memimpin langsung studi banding ke Kantor PT Vanesa Sukma Mandiri di Galuh Mas, Telukjambe. Kegiatan ini turut didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Jabar.
Fipik Taupik menegaskan, proyek PT Vanesa bukan termasuk kategori pertambangan. Namun, ketika tanah sisa (disposal) hasil cut and fill diperjualbelikan, regulasi mengharuskan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Inilah yang menjadi pangkal perseteruan antara Pemkab Karawang dengan PT Vanesa,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Ia menambahkan, DPRD Jabar berkomitmen menjadi mediator agar kedua belah pihak menemukan titik temu. “Kami akan coba memfasilitasi pertemuan. Pada dasarnya semua aturan memiliki kesamaan, tinggal bagaimana dikaji bersama untuk menghasilkan solusi konstruktif,” kata politisi PDIP itu.
Menurutnya, Pemkab Karawang berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas yang memiliki nilai ekonomis, termasuk proyek cut and fill. Sementara itu, PT Vanesa meski bukan perusahaan pertambangan, tetap memperoleh nilai ekonomis dari kegiatannya.
“Tugas kami adalah membantu mencarikan solusi sesuai aturan perundang-undangan. DPRD hadir untuk menjembatani sy kepentingan semua pihak demi terciptanya kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif,” pungkasnya ( u , Aditia)