Abaikan APD Standar K3, Ketua DPC Peradi Karawang Minta Katim Berikan Sanksi Tegas Pelaksana Proyek Pembangunan IGD RSUD Karawang

Infokotanews
06 Agustus 2025, 08:31 WIB Last Updated 2025-08-06T01:44:26Z
Karawang.www.infokotanews.net.
Sejumlah pekerja kontruksi dari PT.Pulau Intan Perdana  selaku pelaksana pembangunan Gedung IGD dan Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang Tahap II kedapatan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) jadi sorotan publik Karawang.Pengamat kebijakan Karawang Asep Agustian  SH MH mengaku geram melihat perusahaan tampak abai dengan keselamatan para pekerjanya. Ia pun mengaku, tidak hanya mendapat informasi dari pewarta, dirinya pun pernah melihat dengan matanya sendiri sejumlah pekerja tidak menggunakan APD.Askun merasa kecewa lantaran instruksi Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh  SE. tidak diindahkan oleh pelaksana.“Mengabaikan keselamatan kerja bukan hanya soal kelalaian administratif, itu soal nyawa dan martabat manusia. Banyak pekerja setiap hari mempertaruhkan diri dan ketika perusahaan tidak serius dalam menyediakan APD atau menerapkan prosedur K3, konsekuensinya bisa sangat fatal,” kata pengamat yang akrab disapa Askun kepada awak media, Selasa (5/8/2025).

Askun menegaskan, selain para pekerja diwajibkan menggunakan APD, para pekerja seluruh pekerja konstruksi yang bekerja di atas ketinggian, termasuk di lantai dua proyek bangunan, wajib memiliki sertifikasi kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).“Coba dicek apakah para pekerja yang di lantai dua punya sertifikasi K3? Mungkin secara administrasi ketika ikut lelang pihak perusahaan lampirkan sertifikasi, tapi faktualnya apakah para pekerjanya beneran punya sertifikasi,” tegasnya yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).Kata Askun, 

Dikatan Askun Sertifikasi ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan bukti bahwa pekerja memahami prosedur kerja aman, penggunaan APD dan penanggulangan risiko di ketinggian. “Pekerjaan di lantai dua ke atas termasuk kategori bekerja di ketinggian, yang membutuhkan keterampilan dan kesadaran keselamatan ekstra. Tanpa sertifikasi, pekerja tidak boleh diizinkan naik dan bekerja ke area tersebut,” ungkapnya 

.Askun mendesak agar Ketua Tim (Katim) menegur keras dan memberikan sanksi ke pihak pelaksana. Pasalnya, para pekerja tidak selamanya aman dalam bekerja, suatu waktu ketika terjadi kecelakaan kerja maka semua pihak direpotkan atas kejadian tersebut. Keselamatan kerja harus diutamakan.“Kalau misalnya pekerja tidak pakai APD lalu jatuh atau tertimpa material bangunan, itu tidak boleh terjadi. Jangan alasan pekerjaan belum dimulai, kalau sudah ada orang di lantai dua lalu beraktivitas bekerja itu tandanya pekerjaan sudah dimulai,” ujarnya.
“Ini proyek besar menggunakan anggaran besar, bukan proyek kecil. Tidak lama lagi mungkin akan memasang kaca atau material lainnya, tapi kalau awalnya sudah begini, maka pekerjaan selanjutnya akan terus-terusan seperti ini,” 

Askun juga menyoroti perihal PT Pulau Intan Perdana yang lokasi kantor perusahaannya tidak berada di Karawang, sehingga pengusaha Karawang hanya jadi penonton.
“Juga kononnya, ada kuasa direksi yang lagi-lagi bukan orang Karawang yang mendapatkannya. Orang itu konon selalu mendapat proyek di Karawang. Meski ada kuasa direksi, selama ini saya belum tahu dimana kantornya karena ketika terjadi sesuatu, maka kantornya mesti ada. Bukan hanya sebatas direksi keet ya memang harus ada di tempat proyek,” pungkasnya..

Untuk diketahui, pembangunan gedung bertingkat lima IGD dan Perawan Kritis Terpadu  RSUD Karawang Tahap II dengan nilai kontrak sebesar Rp22.728.567.584 dikerjakan oleh PT Pulau Intan Perdana, pekerjaan tersebut harus selesai dalam waktu 180 hari kalender. ( U. Aditia )
Komentar

Tampilkan

Berita Lainnya >>

Pendidikan

+